Pendaftaran PPPK Tahap II Resmi Ditutup, Pendaftar Hampir 2000

Para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus, saat ini tengah melakukan pemberkasan untuk melengkapi persyaratan administrasi.-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ditutup, masa pendaftaran pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi berakhir di tanggal 20 Januari 2025, pukul 23.59 wib.
Jumlah pendaftarnya, data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, hingga terakhir di cek pada tanggal 19 Januari 2025, kemarin jumlahnya ada 1925 orang yang telah melakukan submit.
"Terakhir di cek kemarin, jumlahnya ada 1.925 orang,"ujar Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE., melalui Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin Azhabat, S.Sos., saat dikonfirmasi RU, pada hari Senin, 20 Januari 2025, sore.
Dirinya juga tak menampik, bahwa hingga saat ini belum ada arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat terkait bakal diperpanjang atau tidaknya masa pendaftaran pada pengadaan PPPK tahap II tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Jelang Batas Akhir, Honorer Diingatkan Daftar Seleksi PPPK Tahap II
BACA JUGA:Perpanjangan Ketiga, Pendaftar PPPK 1.900 orang
"Kalau sampai saat ini, belum ada arahan lagi,"sambungnya.
Namun dirinya mengungkapkan bahwa antusian pendaftar pada masa perpanjangan, baik perpanjangan pertama, kedua dan ketiga ini terus meningkat setiap harinya.
Dibeberkannya lagi, alih-alih hingga mengalami perpanjangan masa pendaftaran sampai tiga kali ini, artinya pemerintah pusat benar-benar akan menuntaskan tenaga pemerintah yang masih berstatus non-ASN.
"Iya, artinya ini pemerintah pusat, benar-benar serius tentang pengentasan tenaga honorer ini,"jelasnya lagi.
BACA JUGA:Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu, Honorer R2 dan R3 yang Dirumahkan Mengaku Diancam
BACA JUGA:Begini Regulasi Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu
Sembari berproses dalam pendaftaran ini, tim panitia seleksi juga melakukan pengecekan administrasi para pendaftar.
Hasilnya nanti juga bakal diumumkan serentak, berdasarkan Surat BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 masa perpanjangan ketiga, yang paling lambat tanggal 8 Februari 2025 mendatang.