Perpanjangan Ketiga, Pendaftar PPPK 1.900 orang

Antrean para peserta tes CPNS dan PPPK untuk melengkapi berkas surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani di RSJ Bengkulu, setelah dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan CPNS & PPPK pada akhir 2024 lalu.-Radar Utara/Ependi-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pada masa perpanjangan ketiga, masa pendafaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kabupaten Bengkulu Utara jumlah pendaftarnya meningkat drastis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE., mengungkapkan bahwa pada hari Jumat, 17 Januari 2025, pukul 16.00 jumlah pendaftarnya sudah sebanyak 1.900 orang.
"Iya, bertambah terus, sekarang aja udah 1.900 orang,"ujarnya.
Dikatakan sebelumnya, di hari terakhir masa perpanjangan pendafataran kedua pada tanggal 15 Januari 2025 lalu, jumlahnya sudah ada 1.625 orang.
BACA JUGA:Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu, Honorer R2 dan R3 yang Dirumahkan Mengaku Diancam
BACA JUGA:Begini Regulasi Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu
Rinciannya, pendaftar formasi tenaga teknis berjumlah 1.613 orang, sedangkan jumlah pendafatar formasi tenaga kesehatan berjumlah 12 orang.
Dirinya tidak menampik, bakal ada penambahan pendaftar pada masa perpanjangan ketiga ini.
"ya tidak menutup kemungkinan, jumlah pendaftarnya terus bertambah,"terusnya lagi.
Ditegasinya, bahwa perpanjang ketiga ini dilakukan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan amanat Pasal 66 Undag-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian pegawai non-Aparatur Negar (non-ASN).
BACA JUGA:Dua Kali Diperpanjang, Pendaftar PPPK Tahap II Melejit
BACA JUGA:Guru Honor yang Masuk Data Base BKN Diminta Daftar PPPK Atau Ini Konsekuensinya...
Beleid yang diundangkan itu, diterjemahkan bahwa persoalan pengentasan pegawai non-ASN/tenaga honorer ini harus tuntas di tahun 2024.
Dikatakannya juga bahwa peningkatan ini terjadi setelah ada kelonggaran syarat pendaftar PPPK, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi (Kemenpan RB) nomor 16 tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.