Pembahasan Tanggal HUT Kabupaten Bengkulu Utara Usai Pelantikan ASA

Tugu Amanah simbol perjuangan Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
"Maka ini sangat penting. Karena terkait dengan pencarian sejarah penting," ungkapnya, menegasi.
Dalam wawancara sebelumnya, Sekda Fitriansyah juga menjelaskan, langkah memburu jejak administratif untuk menjadikannya sebagai dasar daerah menggelar HUT Kabupaten, terus berjalan hingga menjumpa beleid yang lebih lugas yang tetap dikaji secara baik bijak dan pastinya diperkuat oleh sudut pandang hukum formil.
BACA JUGA:Peringatan HUT Kabupaten Pertama Tahun Pertama
BACA JUGA:Stand Pameran HUT Kabupaten Mukomuko 'Gatot'
Hitung-hitungan RU, ketika tahun 2025 peringatan HUT Kabupaten digelar 4 Juli, maka usia kabupaten yang telah menelurkan 2 daerah otonom yakni Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Tengah (Benteng) ini, menapaki tangga dasawarsa ketujuh.
Aturan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi itu, menegasi data-data historikal yang selama ini diburu daerah.
Lewat UU tersebut mengungkapkan, 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Penegasan waktu tersebut sebagaimana diterang pada Pasal 2.
Pasal tersebut menguraikan, tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 55).
BACA JUGA:Disperindag Bakal Siapkan Stand Pameran HUT Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Kegiatan HUT Kabupaten Mukomuko Belum Dirancang
Berikutnya, UU Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 56 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 No.57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sumatera Selatan, dalam lingkungan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan sebagai undang-undang (lembaran negara tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran negara Nomor 1821).
"Penegasan pusat tentang kick off pendirian kabupaten, menjadi salah satu dokumen yang salam ini terus dicari dan dilakukan penelusuran untuk meluruskan sejarah," terangnya.
Artinya, kalau nantinya agenda Hari Ulang Tahun Kabupaten 2025 digelar berdasarkan UU ini, maka pada 4 Juli 2025 kabupaten ini genap berusia 66 tahun.
Putusnya runut sejarah de jure pembentukan daerah-daerah otonom di Indonesia, lazim menyebab kesulitan dalam menentukan waktu persis tonggak awal sebuah kabupaten.