Pembahasan Tanggal HUT Kabupaten Bengkulu Utara Usai Pelantikan ASA

Tugu Amanah simbol perjuangan Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Stand Pameran HUT Kabupaten Mukomuko 'Gatot'
Kabupaten ini baru pada tahun 2023, menamai perayaan tahunan saban 8 Oktober dengan nama agenda : Peringatan Pemindahan Ibukota Kabupaten ke Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Arga Makmur.
Langkah itu berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu. Maka muncullah, angka historis usia 47 tahun.
Dengan artian, penggunaan UU 87/2024 secara tidak langsung membawa jejak mundur 19 tahun ke jejak lampau. Dengan menggunakan beleid yang disahkan Presiden Prabowo itu, daerah ini menuju usianya yang ke 66 tahun.
Catatan RU sebelumnya, historis direktif pusat atas salah satu daerah di Bengkulu ini, praktis belum menegasi perayaan hari jadi kabupaten yang awalnya berada di lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Disperindag Bakal Siapkan Stand Pameran HUT Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Kegiatan HUT Kabupaten Mukomuko Belum Dirancang
Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, memiliki data adanya Perda Nomor 2 Tahun 1985 tentang Hari Jadi Ibu Kota Kabupaten DATI II Bengkulu Utara.
Sedangkan beleid pusat yang menegasi status wilayah otonom, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Historis Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara
Bab 1 Ketentuan Umum, pada Pasal 1 ayat (1) UU 87/2024, turut merunut tahap membidani Kabupaten Bengkulu Utara. Diawali penjelasan, bahwa Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
Selanjutnya, pada ayat (2) lebih eksplisit lagi menjelaskan "Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.