Kemenag Catat 1.921 Peristiwa Nikah

Dr H Nopian Gustari, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kualitas bimbingan kawin dengan terbentuknya keluarga tangguh, akan kentara pada penghujung tahun 2025 ini nantinya dengan memiliki statistik kasus perceraian.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari, M.Pd, saat dikonfirmasi RU menuturkan, pihaknya mencatat selama 2024 terdapat hampir 2 ribu peristiwa nikah.
"Selama 2024 ada 1.921 peristiwa nikah," ujar Nopian, Selasa, 4 Februari 2025.
Hanya saja, Nopian belum menyampaikan komparasi peristiwa nikah tahun sebelumnya. Nopian menjelaskan, layanan pencatatan peristiwa nikah di lingkungan Kemenag, tidak lepas dari regulasi yang diatur.
BACA JUGA:Elmisil, Diserahkan di Momen Pernikahan
BACA JUGA:Pernikahan Dibawah Umur di Bengkulu Terus Meningat, Bengkulu Utara 147 Kasus
"KUA sebelum meneliti kelengkapan administratif dan syarat sahnya pernikahan, wajib memberikan bimbingan kawin kepada calon pasangan nikah sebelum dinikahkan," ungkapnya.
Pemerhati sosial yang juga advokat, khusus yang terkait pada isu gender dan anak, Julisti Anwar, SH, menilai tata kelola layanan pemerintah di sektor pra nikah, harus memiliki desain tanggungjawab moril, menyikapi angka perceraian saban tahunnya yang membawa keprihatinan.
Selain menyoroti soal kerja-kerja di lingkungan Peradilan Agama. Kementerian Agama atau Kemenag, kata Julisti, juga mesti memiliki desain kerja yang lebih proyektif dan evaluatif. Tidak sebatas menyelenggarakan program yang berfokus pada kuantitas output (angka layanan), tapi juga outcome (kualitas atas layanan).
"PA dan Kemenag, idealnya memiliki data-data sigi yang bisa menjadi rujukan lintas sektor. Semisal, apa saja penyebab perceraian hingga bagaimana tingkat ketangguhan rumah tangga berdasarkan tingkat perceraian. Nah data sigi ini, nantinya menjadi parameter Kemenag dalam memberikan bimbingan pra nikah," ujarnya.
BACA JUGA:Maknai Petuah Naib Saat Ijab Kobul Pernikahan
BACA JUGA:Cegah Perceraian dan KDRT, Sebaiknya Hindari Pernikahan Dini
Sebagaimana dijabar lewat laman resminya soal fungsi KUA. Kementerian Agama menerangkan, di dalam Bimwin, calon pasangan nikah diberikan bimbingan ilmu-ilmu yang setidak-tidaknya fokus pada delapan hal penting.
Mulai dari, membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan ketahanan keluarga, dinamika pernikahan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga;