Pembangunan 3 Juta Rumah MBR, DPRKP : Site Plan Harus Sesuai SOP

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program pembangunan 3 juta unit rumah layak huni yang dicanangkan oleh presiden Prabowo, mulai telah direspon oleh sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Turunan dari Surat Keputusan 3 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum, yang ditandatangani pada 25 November lalu, Kabupaten Bengkulu Utara telah tuntas menyusun Peraturan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Saat ini posisi susunan Perkada tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh Mendagri.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani, menuturkan bahwa didalam perkada yang diusulkan itu juga meliputi penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Warga Miskin di Mukomuko Disiapkan Rp800 Juta

BACA JUGA:40 Rumah Warga Miskin di Mukomuko Bakal Direhap

Klasifisikasi tentang penghapusan BPHTB dan PBG hanya bagi yang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Program pembangunan 3 juta rumah itu, di daerah ini juga akan ada, tapi tetap penerima programnya adalah MBR,"ujar Ir. Suharto H, kepada RU, hari Jumat, 31 Januari 2025. 

Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, disebutkan bahwa MBR yakni masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 8 juta untuk keluarga telah menikah, dan Rp 7 juta untuk keluarga tunggal.

Nantinya, untuk perusahaan pengembang yang akan bekerjasama dalam program pembangunan rumah ini juga mendapatkan keuntungan dalam hal PBG.

BACA JUGA:Dinas Perkim Lobi Program Bedah Rumah Tahun 2026

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Warga Miskin di Mukomuko Disiapkan Rp800 Juta

Begitupun untuk para penerima program ini juga tidak dibebankan lagi biaya BPHTB.

"perizinan atau PBG itu nanti bakal lebih mudah,"sambungnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan