Pembangunan 3 Juta Rumah MBR, DPRKP : Site Plan Harus Sesuai SOP

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -

Melalui aturan terbaru itu nanti, penghematan tentunya sangat lumayan bagi para penerima program ini. Pembebasan biaya BPHTB untuk untuk rumah subsidi berkisar Rp 6,25 juta, sementara itu untuk pemangkasan retribusi PBG yakni Rp 4,32 juta.

Setidaknya, penghematan yang dilakukan untuk satu unit rumah bersubsidi ini berkisar Rp 10 juta.

BACA JUGA:40 Rumah Warga Miskin di Mukomuko Bakal Direhap

BACA JUGA:Dinas Perkim Lobi Program Bedah Rumah Tahun 2026

Prabowo tegas membeberkan bahwa program 3 juta rumah ini untuk mengurangi backlog perumahan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia, yang dimulai dari tataran daerah.

Apabila seluruh administrasi telah tuntas, maka dari DPRKP tentunya bakal terlibat dalam proses site plan di area calon lokasi pembangunan rumah tersebut.

Menurutnya, site plan atau rencana tapak pembangunan ini sangatlah penting, dengan memperhitungkan standar fasilitas umum, seperti lebar jalan pemukiman, drainase, area hijau dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, perusahaan pengembang yang bakal mendirikan bangunan di suatu area harus menunjukan site plan kepada pihak DPRKP.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Warga Miskin di Mukomuko Disiapkan Rp800 Juta

BACA JUGA:40 Rumah Warga Miskin di Mukomuko Bakal Direhap

Kemudian, DPRKP akan mengkaji dan mengkoreksi apabila terdapat ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita tentunya di site plan, akan kita awasi mas. Jangan sampai setelah pemukiman itu jadi, ada yang menimbulkan sisi negatif di kemudian hari,"jelas Kadis DPRKP.

Jika hal itu telah tuntas juga, maka perusahaan pengembang baru bisa mulai memulai pengerjaan fisik bangunan rumah di area tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan