Respon Cepat Instruksi Presiden, Pemkab Mukomuko Segera Lakukan Pergeseran Anggaran 2025
![](https://radarutara.bacakoran.co/upload/3088365539f78b2670d69cdcfbb35d8a.jpg)
Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti, SH-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat. ]
Segera menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, ketika dikonfirmasi Jumat, 24 Januari 2025 menjelaskan. Terkait instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran dan SEB dua Menteri.
Pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. Meski demikian, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan baik dari Sekda maupun Bupati dan Wabup Mukomuko.
BACA JUGA:Kurang Dari Rp10 juta/Tahun, Pemerintah Diminta Naikkan Anggaran Operasional Desa
BACA JUGA:Prabowo Minta Pemda Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan terkait langkah apa yang harus kita ambil. Sembari menunggu lanjutan peraturan menteri keuangan terkait hal itu," katanya.
Diungkapkannya, saat ini pemerintah daerah tengah mempersiapkan proses pelaksanaan APBD tahun 2025 pasca penomoran APBD selesai. Sembari menunggu petunjuk lebih lanjut soal instruksi presiden untuk melakukan pergeseran anggaran guna efesiensi anggaran.
Eva menerangkan, dalam instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang dalam poinnya memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati, untuk melakukan efisien dengan beberapa poin.
"Slaah satu poin itu membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan seminar-seminar. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium," ujarnya.
BACA JUGA:Desa Diminta Alokasikan Anggaran Penyusunan Peraturan Desa
BACA JUGA:Dear Menkeu Sri Mulyani, Permenkeu Realokasi Anggaran Ditunggu
Poin selanjutnya yaitu mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. Kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Poin keenam, agar daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang ataupun jasa. Ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer daerah.
"Dengan keluarnya instruksi presiden ini, kemungkinan besar akan terjadi refocusing. Yang jelas, apapun itu bentuknya, kita akan tetap menjalankan apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden," pungkasnya. (*)