Dear Menkeu Sri Mulyani, Permenkeu Realokasi Anggaran Ditunggu

Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Munadi-istimewa-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025, masih dibayangi bimbang soal kepastian anggaran yang rencananya jadi objek realokasi anggaran atas transfer ke daerah (TKD) oleh pusat. 

Membaca SE Bersama dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024, pemerintah mengabarkan kembali melakukan zooming atas komponen TKD khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang khusus dialokasi pemerintah ke daerah otonomi khusus (otsus) Papua.  

Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Munadi, saat dikonfirmasi soal ini menjelaskan, berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), beberapa hal yang menjadi obyek SE Bersama yang diteken Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjadi bagian mitigasi pihaknya. 

"Berdasarkan surat Sekda, sudah diminta untuk menyikapi, sembari menunggu regulasi teknisnya yang akan diterbitkan Menkeu," ujar Munadi, Senin, 13 Januari 2025. 

BACA JUGA:Sri Mulyani Rencanakan Realokasi TKD, Ini Lokus Anggarannya

BACA JUGA:Target Refocusing Anggaran, DAK Fisik 2025 Bengkulu Turun, Angkanya jadi 780,8 Miliar

Untuk itu, langkah yang dilakukan pihaknya selaku satker teknis untuk saat ini lebih kepada melakukan reviu rencana pembangunan yang sesuai dengan Rencana Strategis Daerah (Renstra) yang akan menjadi menu rencana kerja OPD. 

Mitigasi atas serangkaian rencana pembangunan yang dikomparasikan rencana lelang pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. 

"Kami juga terus mencermati dinamika regulasi, khususnya yang terkait anggaran. Sehingga persiapan teknis nantinya, telah melewati pencermatan," ungkapnya. 

Dijelaskan dalam SE Bersama yang terbit 11 Desember 2024 itu, Pemda se Indonesia diminta untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari TKD yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menkeu mengenai besaran TKD yang dicadangkan ditetapkan.

BACA JUGA:Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah?

BACA JUGA:Defisit Anggaran Jadi Biang Belum Cairnya DBH

Obyek Pencadangan TKD di Kabupaten Bengkulu Utara 

1. DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 583.783.777.000, terdiri dari :

- Bidang Pendidikan Rp 69.055.279.000;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan