DPPPA Sesalkan Oknum Guru Asusila yang Menjadi Pembuka Lembaran Hitam Tahun 2025

Kadis DPPPA Bengkulu Utara, Solita Meida, S. Pd., M. Pd.-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara
BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila
Dengan rincian korban kasus pencabulan sebanyak 34 orang anak dan korban kasus persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 15 orang.
Benar adanya, angka ini menunjukan tren positif jika dibandingkan dengan kejadian yang terungkap pada tahun 2023.
Pada tahun 2023 lalu, jumlah korban kekerasan, pelecahan dan persetubuhan anak di bawah umur jumlah korbannya sebanyak 79 orang perempuan dan anak.
Masih membongkar arsip RU di tahun 2024 lalu, Pj Bupati Bengkulu Utara, Dr. Andi Muhammad Yusuf, dalam sesi pisah sambutnya dengan Kabupaten Bengkulu Utara dirinya menilai, bahwa Kabupaten Bengkulu Utara sangat butuh aturan tertulis dalam rangka menekan angka kasus yang menimpa perempuan dan anak ini.
BACA JUGA:Oknum Guru SD di Bengkulu Pelaku Asusila, Terancam 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:DP2KBP3A Ajak Masyarakat Putus Mata Rantai Asusila Terhadap Anak
Pada momen itu, ia menyebutkan bahwa perlu di bentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempaun dan Anak (Perda PPA).
"Saya berpikirm, Perda PPA itu penting dan seharusnya segera dibentuk di daerah ini,"ujar Dr. Andi Muhammad Yusuf pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu.
Namun pantauan itu, rancangan Perda PPA ini masih dalam proses, baik dari Eksekutif maupun Legislatif.
Faktanya, pada awal tahun 2025 ini, belum ada kepastian dari berbagai pihak terkait rencana pembentukan Perda PPA itu. (*)