DP2KBP3A Ajak Masyarakat Putus Mata Rantai Asusila Terhadap Anak
Kepala DP2KBP3A Mukomuko. R Panji Surya-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2024 lalu, sebanyak 13 orang anak di Kabupaten Mukomuko berhadapan dengan hukum.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko, R Panji Surya, SH melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Vivi Nofriani, SH mengatakan.
Sebanyak 12 anak dari total 13 anak berhadapan dengan hukum, merupakan korban. Dan sebagain besar korban dari kejahatan asusila terhadap anak.
Dan di awak tahun 2025 ini, sudah ada 1 kasus asusila yang korbanya anak-anak.
"Jumlah anak berhadapan dengan hukum pada tahun 2024 lalu masih cukup tinggi. Ada 13 orang anak. 12 adalah korban. 1 orang sebagai pelaku," katanya.
BACA JUGA:Puluhan Korban Fedofilia, Kasus Asusila dan KDRT di Bengkulu Utara Masih Tinggi
BACA JUGA:Asusila Oknum ASN Terhadap Murid di Bengkulu Utara ke MA
Ia menerangkan, untuk jenis kejahatan yang melibatkan anak ini beragam. Ada perkelahian, pencurian, termasuk korban asusila. Pihaknya mengimbau, khusus asusila terhadap anak, agar keluarga dan korban tidak takut melapor ke pihak penegak hukum.
Pelaku asusila terhadap anak mesti diputus dengan cara dihukum. Dirinya tidak menampik masih mendapat informasi tindakan asusila terhadap anak diselesaikan secara perdamaian keluarga. Tindakan tersebut tidak tepat. Apalagi kejahatan asusila yang terbilang menyimpang.
"Seperti pedofil, itu seperti penyakit. Kalau pelaku dibiarkan bisa banyak anak-anak yang menjadi korban," jelasnya.
Dengan kondisi itu, pihaknya berharap jangan ada pihak yang mendorong kejahatan asusila terhadap anak diselesaikan perdamaian tanpa ada proses hukum.
BACA JUGA:Dugaan Asusila Terhadap Anak oleh Oknum Tenaga Pendidik, Pemberkasan Akhir
BACA JUGA:Alasan Pendidik Pelaku Asusila (Harus) Disanksi Berat
Kejahatan asusila terhadap anak harus distop. Pelakunya mesti dihukum. Kalau tidak, berpotensi ada korban lain. Kalau pihak keluarga korban asusila anak melapor, pihak UPTD PPPA bisa melakukan pendampingan atau konseling psikologi. Kalau korban tidak ditangani, bisa berimbas terhadap prilaku anak dikemudian. Bahkan bisa menjadi pelaku kejahatan asusila anak.