Desa Diminta jadi Basis Ekonomi di Daerah

Kadis PMD, Rahmat Hidayat, S.STP, MM saat memaparkan posisi strategis desa dalam upaya percepatan pembangunan daerah dan nasional.-Radar Utara/Sigit Haryanto-
Hanya yang perlu diingat, kata dia, penambahan BUMDes dan BUMDes Bersama ini tidak cukup dari sisi kuantitas, tapi juga kualitas perusahaan pelat merah di level desa.
Sengkarut pengurusan hingga dana penyertaan modal yang sudah ditangani institusi penegak hukum, diminta Rahmat untuk menjadi cermatan semua pihak khususnya pemerintahan desa, dapat bekerja dengan maksimalkan tugas dan fungsi sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa memiliki sistem dengan check and balances yang berjalan.
BACA JUGA:Pemungut Pajak Desa Bisa Dibiayai Lewat BHPR Tapi Bukan Untuk Ini....
BACA JUGA:Camat Berharap Desa Berperan Tekan Alih Fungsi Lahan Sawah
"Mengapa ini perlu ditegaskan, tujuannya agar penyelenggaraan program lewat dana desa terus mengarah pada jumlah secara kualitas serta output. Tapi juga kemaslahatan atau imbasan program sebagai outcome sehingga tatanan pemerintahan di desa kian saja berkualitas," harapnya.
Pengamat Hukum, Dr Elektison Somi, menilai perlunya lini perkuatan regulasi di daerah untuk lebih memaksimalkan mandatory regulasi khususnya dana desa, sebagai stimulan percepatan pembangunan nasional di daerah.
"Secara konsep UU Desa sudah memiliki ruh yang sangat baik. Tinggal lagi, pengaplikasiannya perlu dibarengi dengan spirit berupa regulasi konkret yang mampu diejawantahkan pemerintah daerah untuk di-breakdown oleh desa sebagai program strategis berbasis desa," terangnya.
Dia menilai, aturan turunan dari UU Desa yang nantinya akan diterbitkan pemerintah sejalan dengan hasil revisi keduanya, menurut Somy juga perlu ditegasi tentang keberadaan dan hak prerogatif kepala desa selaku pemimpin dari hasil proses politik yang menurut dia perlu diperkuat.
BACA JUGA:Desa Diminta Hati-hati dalam Pengadaan Barang Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:20 Persen Dana Desa 2025 Dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis? Begini Kata Kecamatan
Layaknya regulasi teknis yang telah dirilis seperti Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur soal fokus penggunaan dana desa 2025, menjadi norma hukum yang harus menerjemahkan urgensi kebutuhan pembangunan dalam tataran ideal.
"Bagaimana konsep desa membangun sistem dan program, kemudian menjadi sektor berkelanjutan juga sangat penting ditegasi. Maka, regulasi yang lebih lugas untuk mengevaluasi dan skema pembangunan yang terintegrasi ini menjadi sangat penting. Ini bukan berarti mencampuri terlalu dalam, kewenangan otonom. Tapi harus dibangun frame berpikir secara komprehensif dalam menata sebuah negara yang besar layaknya Indonesia," pungkasnya. (**)