Pemungut Pajak Desa Bisa Dibiayai Lewat BHPR Tapi Bukan Untuk Ini....

Pemungut Pajak Desa Bisa Dibiayai Lewat BHPR Tapi Bukan Untuk Ini....-Istimewa -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Setiap desa diberikan kewenangan untuk membiayai kegiatan petugas pemungut pajak di desa sebesar 5 persen melalui dana bagi hasil pajak dan restribusi (BHPR). 

Hanya saja, pembiayaan petugas pemungut pajak desa melalui BHPR itu tidak diperuntukan dalam bentuk insentif dan honorarium.

"Sudah berjalan dari dulu, petugas pemungut pajak yang di SK kan oleh desa bisa dibiayai sebesar 5 persen dari BHPR. 

Namun, bunyi pembiayaannya bukan lagi untuk honorarium atau insentif, tapi pembiayaan yang dimaksud harus dalam bentuk operasional," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, Jumat, 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Desa Diminta Alokasikan Anggaran Pajak Motor Dinas di APBDes 2025

BACA JUGA:Motor Dinas Matic atau Manual, Pajak Dibebankan ke Desa

Pembiayaan operasional yang dimaksud dalam ketentuan Dumsum APBDes 2025 ini kata Posma, bisa dalam bentuk makan minum, transpor BBM dan jenis kebutuhan operasional lainnya.

"Dalam SPJ penggunaannya sesuai operasional yang dibutuhkan petugas pajak, bisa dalam bentuk makan dan minum, BBM dan operasional lainnya. 

Yang jelas BHPR yang digunakan untuk membiayai petugas pajak desa itu bukan diberikan dalam bentuk honorarium dan insentif," tegas Posma. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan