Desa Diminta jadi Basis Ekonomi di Daerah

Kadis PMD, Rahmat Hidayat, S.STP, MM saat memaparkan posisi strategis desa dalam upaya percepatan pembangunan daerah dan nasional.-Radar Utara/Sigit Haryanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bisa dibayangkan, kalau desa menjadi cluster ekonomi berbasis potensi, niscaya percepatan pembangunan di segala bidang terwujud. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM, tak menampik soal posisi strategis desa dalam percepatan pembangunan itu. 

Bahkan sejak awal, kata Rahmat, lahirnya Undang-Undang Desa pada 2014 yang kemudian menjadi payung hukum perguliran dana desa setahun berikutnya, merupakan skenario pembangunan nasional yang didesain kolaboratif serta menyelenggarakan pembangunan yang integral. 

"Maka dulu istilah membangun Indonesia dari pinggiran. Maksudnya, desa menjadi motor paling ujung bersama pemerintah, membangun tatanan ekonomi nasional. Kenapa membangun Indonesia? karena imbasannya adalah lahirnya basis ekonomi secara nasional, ketika pembangunan di desa ini dilakukan dengan pendekatan berbasis potensi," terang Rahmat Hidayat, belum lama ini. 

BACA JUGA:Desa Diminta Objektif Dalam Menetapkan KPM BLT-DD TA 2025, Camat: Jangan Timbul Data Fiktif!

BACA JUGA:Desa Diminta Segera Validasi APBDes 2025 ke Kecamatan

Kerangka kerja pembangunan terintegrasi antar pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, terus Rahmat, menjadi langkah paling strategis menyikapi pertimbangan geografis dan astronomis Indonesia yang begitu khas. 

Bahkan melalui revisi UU Desa yang baru, kata dia, semangat kearifan lokal menjadi muatan mandatory penyelenggaraan dana desa yang secara nasional tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp 71 triliun. Anggarannya dialokasikan kepada 75.259 desa dan menyebar pada 434 kabupaten/kota. 

"Intervensi secara program, termasuk alokasi anggaran sampai dengan menggeliatkan sistem ekonomi desa dengan semangat partisipatif melalui BUMDes dan padat karya, ketika dilakukan secara baik dan terukur di desa, akan berimplikasi pada percepatan geliat ekonomi dan pembangunan," ujarnya. 

Menegasi lebih jauh tentang BUMDes, lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu menyampaikan, dalam UU Desa, turut ditegasi juga BUMDesma atau akronim dari Badan Usaha Milik Desa Bersama. 

BACA JUGA:Rp14,2 Triliun dari Desa Untuk Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Personil Batalyon C Pelopor Satbrimobda Bengkulu Salurkan Bantuan untuk Masyarakat di Desa Pasar Ketahun

Dikatakan Rahmat, merupakan payung hukum atau aturan main yang memungkinkan kolaborasi antar pemerintahan desa dalam membangun ekonomi antar desa dan wilayah, juga sangat memungkinkan dilakukan. 

"Maka kami pun terus melakukan pendampingan secara terukur dan proporsional, untuk menstimulasi terus lahirnya BUMDes dan BUMDes Bersama di daerah terus bertambah," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan