Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK
Ilustrasi-Meta AI-
BRPK ini, nantinya akan menjadi rujukan bagi KPU dalam mengonfirmasikan kepada jajarannya, untuk mempersiapkan segala administrasi KPUD kepada DPRD untuk usulan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada.
Namun kali ini, kata Rifqi, pelantikan kepala daerah terpilih tetap menunggu hasil PHPU di MK. Penyamaan waktu pelantikan ini, kata dia, dimaknai sebagai prinsip keserentakan dalam Pemilu.
BACA JUGA:Perlu Direktif Khusus Daerah Tanpa Sengketa Pilkada
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
"Itulah prinsip dasar dari Pilkada Serentak. Yang tidak sengketa pun, harus menunggu selesainya yang bersengketa," ungkapnya.
Belum Ada Surat Resmi ke Daerah
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah,SSTP, MM, ketika dikonfirmasi mengatakan sejauh ini, belum ada regulasi resmi terkait kabar rencana penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang tengah santer tersebut.
"Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pusat. Kita tunggu saja," ujar Sekda.
Awalnya, direncanakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur digelar pada 7 Februari 2025. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dilantik pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Perlu Direktif Khusus Daerah Tanpa Sengketa Pilkada
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
Bedanya, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden di Istana Negara, Jakarta. Sedangkan kada di kabupaten/kota digelar di Provinsi oleh Gubernur.
Rumor yang beredar, pelantikan Gubernur akan digeser menjadi tanggal 13 Maret 2025 dari rencana awal pada tanggal 7 Februari 2025.
Bakal ada Pj kepala daerah? Sekda bilang, tetap menunggu konfirmasi resmi pula soal ini. Hanya saja, kata dia, berdasarkan putusan MK pada Maret 2025, menegaskan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Kalau merujuk putusan MK begitu. Artinya, tidak ada Pj kepala daerah," ungkapnya.
BACA JUGA:Perlu Direktif Khusus Daerah Tanpa Sengketa Pilkada