Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK

Ilustrasi-Meta AI-

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

Pada 18 Desember lalu, Pemda di Bengkulu mempersiapkan pengusulan pemberhentian dan juga pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Gubernur melalui DPRD. 

Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Peraturan  Presiden (Pepres) Nomor 80  tahun 2024 tepatnya pada Pasal 22A ayat (2). 

Ketua KPUD, Santoso, menyampaikan, BRPK menjadi dasar pihaknya dalam Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang nantinya akan disampaikan kepada DPRD. 

"Saat ini kami juga masih menunggu," tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan