Sejumlah ASN di Bengkulu Utara Keluhkan Gaji Belum Cair, BKAD : Tergantung Kesiapan OPD
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) periode Januari 2025 hingga saat ini masih ada yang belum terima gaji.
Hal ini praktis dikeluhkan oleh sejumlah ASN yang menggantungkan hidupnya dari gaji bulanan itu.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara mengaku biasanya mereka menerima gaji bulanan itu setiap tanggal 1. Namun, hingga tanggal 6 Januari ini, mereka tak kunjung ada notifikasi gaji masuk ke rekening masing-masing.
Atas keterlambatan penyaluran gaji ini, para ASN mengaku kelimpungan biaya hidup keluargnya.
BACA JUGA:Sabar... Gaji Guru PPPK Cair Senin Mendatang
BACA JUGA:Gaji Honorer di Pos Belanja Barang dan Jasa?
Terlebih hal ini dibarengi dengan pergeseran semester baru di sekolah, sehingga biaya yang dibutuhkan lebih dari biasanya terutama untuk pembiayaan anak-anak sekolah.
Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, selaku ex-officio bendahara umum daerah, mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan ASN merupakan belanja yang bersifat mengikat, sehingga harus diprioritaskan.
Meskipun dengan adanya SIPD error, langkah kongkret prosesnya pemberian gaji dilakukan secara manual, artinya soal pencairan gaji ASN tergantung dari kesiapan setiap OPD masing-masing.
"Gajian Januari sudah mulai dari tanggal 2 Januari kemarin, tapi tergantung masing-masing dari SKPD/OPD masing-masing,"ujar Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, MM., saat dikonfirmasi RU, pada hari Senin, 6 Januari 2025, siang.
BACA JUGA:Paska Operasi KPK di Bengkulu, Guru PTT dan GTT SMA/K Cemas, Gaji Tertunda?
BACA JUGA:Sabar... Gaji Guru PPPK Cair Senin Mendatang
Regulasinya sama seperti anggaran lainnya, dari pihak OPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD, kemudian dari pihak BKAD selaku ex-officio bendahara daerah lanjut mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada masing-masing dinas.
Terkait keterlambatan gaji di beberapa OPD ini, tidak menutup kemungkinan ada kesalahan administrasi di tataran teknis, sehingga masih perlu ada revisi atau perbaikan.