Pantau Amdal UKL/UPL Perusahaan, DPRD Hearing Bersama DLH
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi III Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Senin, 6 Januari 2025 siang, memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dimintai sejumlah data dan Amdal yang dimiliki oleh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pantauan RU, turut hadir menghadiri agenda tersebut, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Maman Suherman, S.STP., dan beberapa kepala bidang, berlangsung hingga pukul 12.30 wib.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, mengungkapkan bahwa dasar dan tujuan dari DPRD memanggil pihak DLH ini, merupakan tugas dan fungsi DPR sebagai legislasi di bidang pengawasan.
Menurutnya, pihak harus mengetahui data jumlah perusahaan dan kelengkapan dokumen seluruh perusahaan, baik itu tambang maupun perkebunan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Bencoolen Mall Diingatkan Pedomani AMDAL
BACA JUGA: Selain Dugaan Panen Sawit DAS, Pabrik CPO Agricinal Tetap
Utamanya, terkait berkas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
"Ya, hari ini tadi kita hearing bersama DLH, kita meminta data perusahaan tambang dan perkebunan, terutama Amdal dan UKL/UPL,"ujar Edi Putra.
Disampaikannya juga, bahwa Amdal UKL/UPL ini tentu untuk menilai suatu perusahaan layak beroperasi tanpa memnimbulkan dampak pencemaran lingkungan melebihi ambang batas tertentu.
Menurutnya, jangan sampai ada dampak negatif dari aktifitas perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara ini.
BACA JUGA:Penyusunan AMDAL Agricinal, LHK Provinsi Bengkulu Tak Tahu
BACA JUGA: Penyusunan Amdal PT Agricinal Tak Terpantau di Kabupaten, Ini Kata Kadis DLH Bengkulu Utara
Misalnya merusak iklim air, udara dan atau akses masyarakat.
Lanjutnya, apabila ditemukan perusahaan yang beroperasi tanpa adanya Amdal, maka tentu perusahaan terkait harus menerima konsekuensinya.