Verif DPA SKPD, Lelang Proyek 2025 Lebih Cepat?
Sektor padat karya seperti konstruksi, menjadi lapangan kerja yang turut menunggu kegiatan APBD. Verif DPA SKPD, Lelang Proyek 2025 Lebih Cepat?-Radar Utara/Benny Siswanto-
Dana Desa Bengkulu Utara 2025 sebesar Rp 171.843.906.000. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 126.189.846.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) FISIK Rp 39.599.522.000 serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 178.417.033.000.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, M.Si, saat dibincangi RU menjelaskan setelah mendapatkan nomor register (noreg) dari Pemprov Bengkulu atas APBD 2025. Aktivitas di daerah, terus dia, kini melanjut ke tahapan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada setiap SKPD.
BACA JUGA:Waktu Mepet, Proyek Ruang Terbuka Hijau Mukomuko Dikebut
BACA JUGA:Proyek Rehabilitasi Los Pasar Ikan di Mukomuko Tuntas
"Noreg sudah terbit dan kini sedang verifikasi DPA SKPD," Masrup menuturkan, Rabu, 1 Januari 2025 via seluler.
Verifikasi DPA ini sebagaimana diatur dalam aturan terkait pengelolaan keuangan daerah, turut memberikan tenggat waktu di beberapa tahapan.
Waktu yang dimaksud, mulai dari kick off Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku motor verifikasi atas rancangan DPA bersama kepala SKPD, yakni selama 15 hari sejak ditetapkannya penjabaran APBD dalam peraturan kepala daerah.
Setelah rampung, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), akan mengesahkan rancangan DPA setiap SKPD berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD.
BACA JUGA:Proyek RTH Mukomuko Tuntas, Dewan Minta Perapian Bangunan Dipercepat
BACA JUGA:Dewan Bakal Panggil Kepala Dinkes, Soal Proyek Tak Tuntas
Begitu DPA telah disahkan, paling lambat 7 hari sejak disahkan, PPKAD menyerahkan DPA kepada SKPD bersangkutan, kepala satuan kerja pengawasan daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPA yang telah disahkan itu, nantinya akan menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan anggaran di setiap SKPD oleh kepala SKPD dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran sekaligus pengguna barang.
Mencermati laju pembahasan anggaran, bejana anggaran tahun 2025 memiliki asumsi belanja dengan jurang defisit alias kekurangan anggarannya tembus Rp 32 miliar.
Dalam R-ABPD 2025, menjelaskan pendapatan asli daerah diasumsikan sebesar Rp 1.308,9 miliar atau Rp 1,3 triliun lebih. Pendapatan transfer asumsinya Rp 1.187,8 miliar serta lain-lain pendapatan daerah yang sah angkanya Rp 9,2 miliar.
BACA JUGA:Nilai Proyek Replanting Bengkulu Utara Tembus 30,7 Milyar