Pencegahan Korupsi Mendesak

Pencegahan Korupsi Mendesak-Radar Utara/Benny Siswanto-

Diungkapkan Silaban, mencermati beberapa persoalan yang "dilempar" ke Inspektorat Daerah sampai dengan akhir tahun 2024 ini, masih acap ditemukan obyek pencermatan yang harus diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, relatif masih dapat dikendalikan di tingkat Camat.

"Keterlibatan Camat dalam penyelenggaraan tatanan pemerintahan desa sangatlah strategis dan menjadi ranah kewenangan Camat," ujar Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban, Kamis, 26 Desember 2024. 

Kacamata regulasi lainnya, Silaban menyebut, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Perbup Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi dasar sikap secara Camat. 

BACA JUGA:KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN

BACA JUGA:Monarki Kekuasaan di Desa Alarm Kepak Sayap-Sayap Korupsi

Dalam regulasi di atas, terus dia, pengelola keuangan desa, Camat memegang peranan sangat penting dalam pengendalian pelaksanaan keuangan desa. 

Menapaki akhir masa tahun anggaran berjalan, Silaban mengatakan agar langkah-langkah sesuai kewenangan itu bisa dijalankan oleh sebagai upaya antisipatif.  

"Untuk itu, Camat pada akhir tahun 2024 ini, dapat melaksanakan cash opname, setiap desa sebagai tindak awal pengendalian," jelasnya, menginformasikan.

Masih membahas sektor regulasi penguat, Silaban turut menerangkan adanya Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa. 

BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber

BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagaimana telah disampaikan inspektorat dalam pemberian konsultasi narasumber di desa, merupakan acuan dalam proses pengadaan barang dan jasa desa dan pengelolaan BUMDes.

Kecamatan ICW Pada Kasus Korupsi di Indonesia 

Indonesia Corruption Watch atau ICW, dalam rilis hasil pemantauan di sektor penindakan, menunjukkan belum optimalnya penindakan kasus korupsi pada 2022. 

Versinya, jika dilihat berdasarkan target yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022, target keseluruhan penegak hukum selama semester I tahun 2022 adalah sebanyak 1.387 kasus di tingkat penyidikan. 

Artinya, jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diusut, maka penegak hukum hanya berhasil merealisasikan sebesar 18 % dari target atau memperoleh nilai E (SANGAT BURUK). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan