Sri Mulyani Rencanakan Realokasi TKD, Ini Lokus Anggarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati -istimewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Skenario realokasi atas Transfer ke Daerah (TKD), kini tengah dipersiapkan pemerintah. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sekaligus Bendahara Umum Negara (BUN), tengah mempersiapkan hal ini.
Secara umum, lokus realokasi yang kini diminta ke seluruh pemda melakukan pencadangan TKD mulai dari Dana Bagi Hasil; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur.
Kepastian adanya kemungkinan realokasi anggaran alih-alih untuk mendukung program strategis nasional, sudah dilugas rencananya lewat Surat Edaran (SE) Bersama dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 yang diteken Mendagri dan Menteri Keuangan, turut mencantumkan penegasan perihal fokus penggunaan dana desa 2025.
Via SE tertanggal 11 Desember 2024 itu, pemerintah pusat meminta agar daerah melakukan pencadangan atas beberapa pos anggaran yang masuk dalam Transfer ke Daerah tahun 2025. Dana desa, menjadi salah satu poin penegasan beleid yang membuka peluang adanya realokasi anggaran di tahun ini.
BACA JUGA:Alokasi TKD Turun, Edwar Samsi: Kinerja OPD Patut Dipertanyakan
BACA JUGA:TKD Bengkulu Bertekad Ukir Sejarah, Saleh: Ambil Bagian Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Lewat SE bersama itu, Sri Mulyani menerangkan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada sidang Kabinet yang digelar 6 November 2024, diminta melakukan reviu kembali belanja negara, tak terkecuali TKD Tahun Anggaran 2025.
Obyek Reviu Anggaran 2025 Meliputi
- Alokasi Transfer ke Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur
- Alokasi Dana Alokasi Umum atau DAU Pendidikan Non-Gaji
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur
- Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan
BACA JUGA:Alokasi TKD Turun, Edwar Samsi: Kinerja OPD Patut Dipertanyakan
BACA JUGA:TKD Bengkulu Bertekad Ukir Sejarah, Saleh: Ambil Bagian Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Pemerintah menerangkan SE bersama yang diteken Menteri Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian itu, bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah penyusunan, penyesuaian dan pelaksanaan APBD 2025 yang bersumber dari TKD.