Pencegahan Korupsi Mendesak
Pencegahan Korupsi Mendesak-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi
BACA JUGA:Momen Hakordia, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Kepada Kades
Hasil pemantauan ini diharapakan mampu digunakan sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengawal dan memastikan penanganan kasus korupsi menjadi semakin efektif.
Selain itu, laporan ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pengambil kebijakan, khususnya lembaga penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah,untuk memformulasikan agenda jangka panjang yang konkret dalam merumuskan substansi hukum antikorupsi yang lebih baik lagi.
Pegiat sosial anti korupsi, Melyan Sori, mengatakan, laga-laga penindakan korupsi yang memang perlu digenjot oleh seluruh stakeholder terkait. Penanggulangan pandemi korupsi, juga harus dibarengi dengan langkah pencegahan yang dilakukan secara massif.
Pengusutan oleh penegak hukum, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket, berlanjut lagi ke penyelidikan ketika mendapati unsur rasuah dan berlanjut ke penyidikan, saat terpenuhinya minimal 2 alat bukti, merupakan kerja lazim yang sudah menjadi tupoksi di sektor penindakan atau represif yang diamanahi undang-undang.
BACA JUGA:Tsk Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Ini, Diduga Rugikan Negara Rp373 juta
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Melyan Sori: Peringatan Kades Lain
"Tapi bagaimana membentuk karakter yang malu korupsi? ini sudah harus menjadi langkah bersama. Mulai dari lembaga penegak hukum, pemerintah pusat, daerah sampai dengan desa. Fokus memberikan efek jera, tidak tertutup kemungkinan, sebatas fokus pada objek tertentu saja. Bisa jadi, pelaku korupsi, terus melakukan modifikasi modus-modus operandinya. Bukan tidak mungkin?" ujarnya.
Harapan penindakan korupsi yang tidak terkesan hanya berkutat di pemerintahan desa, tapi lebih luas lagi pada aktor di gelanggang birokrasi yang lebih besar, terus menjadi harapan publik.
Namun begitu, langkah pencegahan perilaku koruptif, menurut dia harus menjadi konsensus besar, massif dan konkret, dapat dikatakan titik transformasi penanganan pidana pencegahan pidana ekstra ordinary ini di Indonesia. Pelibatan penyelenggara kanal-kanal publik, juga sangat penting, kata dia.
Tujuannya, untuk memaksimalkan penyebarluasan akan persoalan korupsi, dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, seperti perlambatan ekonomi dan pembangunan serta terkikisnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, juga harus disikapi dengan cepat dan tepat.
BACA JUGA:KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
BACA JUGA:Monarki Kekuasaan di Desa Alarm Kepak Sayap-Sayap Korupsi
"Tentu menjadi preseden buruk bagi kita semua, ketika perilaku koruptif ini terus menggurita, meluas zonanya dan juga pelakunya. Bahkan, sampai di tataran komunitas terkecil. Maka itu menjadi cermatan bagi kita semua, bahwa negara kita tengah dilanda pandemi korupsi yang kian kronis. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama," pungkasnya.