Immanuel: Kita Sudah Sangat Terbuka dan Butuh Solusi Efektif dari Pemerintah
Rakor bersama managemen PT Agricinal Sebelat dipimpin Pj Bupati dan Forkopimda saat pengecekan titik koordinat HGU, beberapa waktu lalu-Radar Utara/Sigit Haryanto-
Bahkan, terbaru pada hari Selasa, 26 November 2024 kemarin, pertemuan kembali antara manajemen PT Agricinal dengan FMBP kembali digelar melalui upaya persuasif yang difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Putri Hijau.
Hasilnya, dalam pertemuan itu, poin pertama, PT Agricinal sepakat untuk menunjuk 5 bidang objek lahan masyarakat yang sudah dienclave.
BACA JUGA:Konflik Agraria : Tim Kabupaten Cek Titik Koordinat HGU PT Agricinal
BACA JUGA:Pembahasan Konflik di Agricinal Sebelat, Fokus Pada Akar Masalah
Poin kedua, bahwa pimpinan perusahaan akan memperlihatkan sertifikat hasil pemecahan 5 (lima) bidang yang asli oleh pihak berwenang (ATR/BPN), disaksikan oleh kedua pihak, paling cepat dua minggu terhitung sejak berita acara dibuat.
Poin ketiga, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk membuka blokade sampai dengan ditunjukan sertifikat 5 bidang asli oleh pihak yang berwenang (ATR/BPN) yang disaksikan oleh kedua belah pihak.
Kepada Radar Utara, Direktur Utama (Dirut) PT Agricinal-Sebelat, Immanuel Palti Manurung menerangkan.
Bahwa dalam situasi ini, perusahaan khususnya jajaran direksi sudah sangat terbuka terhadap apa yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat atau FMBP.
BACA JUGA:Pertahankan Tuntutan Titik Batas Koordinat HGU, Akses Jalan Agricinal Lumpuh
BACA JUGA:Mediasi Antara PT Agricinal dengan Masyarakat Masih Buntu, Blokade Jalan Belum Dibuka
Terkait adanya pertanyaan oleh masyarakat, kenapa selama ini peta perusahaan yang dimaksud belum muncul di platform aplikasi milik BPN.
Dijelaskannya, itu murni kewenangan dan ranah pihak ATR/BPN.
Dalam konteks ini, Immanuel menerangkan, perusahaan mendapatkan SK perpanjangan izin HGU pada Tahun 2022 yang merupakan perpanjangan izin HGU dari Tahun 2020 sesuai berakhirnya izin HGU pertama yakni di 31 Desember Tahun 2020.
Dan dari SK perpanjangan Tahun 2022 itu, dikatakan Immanuel, perusahaan langsung melakukan pencetakan sertifikat peta.
"Di situ memang ada tahapan yang memang belum selesai prosesnya. Bukan belum selesai perpanjangannya ya, tapi sertifikat itu harusnya dibikin lima.