Immanuel: Kita Sudah Sangat Terbuka dan Butuh Solusi Efektif dari Pemerintah

Rakor bersama managemen PT Agricinal Sebelat dipimpin Pj Bupati dan Forkopimda saat pengecekan titik koordinat HGU, beberapa waktu lalu-Radar Utara/Sigit Haryanto-

Jadi begitu, diawal dulu, luas mencapai 8.900 hektar, setelah diukur ulang menjadi 8.200 hektar dipotong dengan jalan negara, sungai, sepadan dan disusul oleh enclave-enclave lainnya, akhirnya sekarang tinggal 6.269 hektar. 

Makanya jika dihitung dari lahan yang di enclave untuk keperluan baru-baru ini saja, seperti pemukiman masyarakat, lahan Pemda, kebun kas, pelabuhan khusus dan lain sebagainya,  jika dihitung masih terdapat sisa," imbuhnya.

BACA JUGA:Jalan Utama PT Agricinal Sebelat Ditimbun Tumpukan Koral, Kok Bisa?

BACA JUGA:Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal

Di sisi lain, Immanuel membenarkan, bahwa ada lahan seluas 56 hektar yang berada di luar HGU perusahaan berdasarkan hasil pengecekan ulang terhadap titik koordinat 10 di wilayah Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). 

Namun secara gamblang, Immanuel menegaskan, bahwa lahan di luar HGU yang dimaksud itu adalah lahan berstatus garapan dari pihaknya yang berlangsung sejak tahun 2000-an. 

"Waktu itu, kami kelola atas nama perusahaan karena kami menilai lahan itu masih dalam HGU versi lama. 

Makanya blok di sana, itu sebenarnya masih blok afdeling secara fisik. Tapi waktu diperpanjang, BPN menyatakan bahwa lahan itu ada diluar HGU. 

BACA JUGA:Aksi Portal Jalan PT Agricinal Sebelat Makin Meluas, Camat Lapor ke Pemkab

BACA JUGA:Walkout dari Ruang Mediasi yang Dipimpin Pj Bupati, FMBP Perluas Blokade Jalan Agricinal Sebelat

Dan kita pun juga ngak tahu, blok sebenarnya seperti apa karena kita tidak punya peta versi digital alias hanya mengandalkan peta kertas. 

Setelah diplot ke peta digital dan cek lapangan, lahan itu berada di luar (buffer). 

Dan waktu itu, karena sudah masuk garapan, kami sudah pernah minta lahan itu dimasukan ke HGU tapi kata BPN tidak bisa," ungkapnya.

"Makanya, waktu perpanjangan lahan tersebut, tidak masuk ke dalam HGU tapi sudah dalam penguasaan. 

Nah untuk saat ini, sedang proses alas hak baru atau sertifikat. Dan untuk dasar pembuatan alas hak, kita ada dokumen garapan (ganti rugi) makanya kita bisa mengurus sertifikat," bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan