Konflik Kebun Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring, Perusahaan Tawarkan 2 Opsi

Konflik Kebun Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring, Perusahaan Tawarkan 2 Opsi-Istimewa -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Konflik kebun kas Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dengan manajemen PT Air Muring masih berlangsung alot alias belum menemui kata sepakat. 

Terbaru, pemerintah Kecamatan MSS dikabarkan sempat memanggil manajemen PT Air Muring untuk meminta klarifikasi atau keterangan terkait persoalan kebun kas yang melibatkan Pemdes Karya Pelita tersebut. 

Dari hasil pertemuan bersama unsur tripika Kecamatan MSS, manajemen PT Air Muring dikabarkan sempat menawarkan dua opsi kepada jajaran Pemdes Karya Pelita.

Untuk menyelesaikan perkara kebun kas desa yang disebut-sebut masuk ke dalam areal HGU perusahaan itu.

BACA JUGA:Kebun Kas Desa Karya Pelita, Tripika Akan Konfrontir Data Desa dan Perusahaan

BACA JUGA: Soal HGU dan Hasil Ukur BPN, Kebun Kas Desa Karya Pelita di Luar HGU. Kades Ungkap Fakta Ini...

Opsi pertama diantaranya manajemen menawarkan sistem kerjasama atau MOU terhadap pengelolaan lahan yang saat ini tengah dipersoalkan itu. 

Sedangkan opsi kedua, melakukan pengukuran ulang terhadap luas HGU nomor 40 dengan mendatangkan pihak BPN dan disaksikan oleh seluruh unsur tripika.

"Ketika terjadi pengukuran ulang, maka semua pihak harus legowo dengan hasilnya. 

Jika memang jadi dilakukan ukur ulang dan lahan yang dimaksud masuk ke dalam HGU, desa harus legowo. Dan sebaliknya, jika lahan tersebut berada di luar HGU perusahaan harus legowo," ungkap Camat MSS, Abdul Hadi, S.IP, Rabu, 13 November 2024.

Ditambahkan Camat, apabila lahan yang dimaksud nantinya masuk ke dalam HGU berdasarkan hasil ukur ulang, perusahaan pun tetap memberi opsi kerjasama kepada pihak desa.

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Gedung Kelas Jauh SMP di Karya Pelita Belum Diisi Siswa

BACA JUGA: TERNYATA...Konflik Lahan Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring Sudah Tuntas Sejak Tahun 2002. Kok Berlanjut?

"Jika, lahan itu nanti masuk HGU. Perusahaan tetap menawarkan kerjasama dalam bentuk MoU ke desa. Jadi sementara ini masih sebatas itu. Terkait kapan opsi pengukuran ulang HGU, itu dilakukan kita masih menunggu informasi dari perusahaan," pungkas Camat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan