MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan uji materi, yang diajukan  pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian, serta Paslon Bupati dan Wabup, Elva Hartati Murman-Makrizal. 

Pengajuan uji materi tersebut, berkaitan dengan Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang mengatur penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa norma pasal tersebut sudah tidak berlaku, karena telah dicabut melalui tiga putusan sebelumnya, yaitu Putusan No 22/PUU-VII/2009, No 67/PUU-XVIII/2020 dan No 2/PUU-XXI/2023. 

Dengan adanya keputusan ini, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Helmi Hasan-Mian dan Elva Hartati Murman-Makrizal. 

BACA JUGA:Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

BACA JUGA:Laporan ke MK dan DKPP Segera Bersidang, Muspani: Demi Tegaknya Konstitusi

Peraturan terkait pencalonan kepala daerah saat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 19 huruf e. 

Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pencalonan bagi kepala daerah yang ingin maju dalam pemilihan ulang. 

Gugatan yang diajukan Helmi Hasan-Mian berfokus pada aturan mengenai masa jabatan kepala daerah untuk menghindari kemungkinan adanya penafsiran yang dapat merugikan calon petahana.

Pembacaan amar putusan dilakukan majelis hakim MK secara langsung melalui akun resmi YouTube MK RI. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Langsung Bisa Berfungsi Tanpa Harus Ubah PKPU

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon. 

"MK menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan