Tak Ada Lagi Keraguan Untuk Menangkan ROMER, Agustam: Alhamdulillah
Tim Hukum ROMER lainnya, Jecky Haryanto-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Terkait MK Tolak Uji Materi
BENGKULU RU - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang masa jabatan Kepala Daerah (Kada), Tim Hukum menyebutkan tidak ada lagi keraguan untuk memenangkan pasangan Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) dalam Pilgub Bengkulu 27 November 2024.
Sementara itu, Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an secara tidak langsung memanjatkan rasa syukur, dan berterima kasih kepada MK atas putusan yang membuat semuanya terang benderang.
Tim Hukum ROMER, Aizan Dahlan mengatakan, sudah sama-sama disaksikan, bahwa uji materi yang disampaikan atau diajukan Helmi-Mi'an, ditolak MK.
"Kami sengaja datang ke MK hari ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap sidang uji materi tersebut. Hasilnya, tentu saja sesuai dengan harapan masyarakat Bengkulu. Dengan putusan itu juga semuanya sudah selesai," ungkap Aizan, Kamis 14 November 2024.
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah
BACA JUGA:Siap Selesaikan Janji Politik Mian, ROMER Banjir Dukungan
Dalam kesempatan ini, lanjut Aizan, pihkanya berharap agar masyarakat, konstituen dan pendukung dapat fokus berjuang untuk memenangkan ROMER dalam Pilgub Bengkulu tahun ini.
"Sekarang ini tidak ada keraguan lagi, karena MK menolak uji materi tersebut. Jadi mari kita bersama-sama untuk berjuang, agar ROMER bisa menang dan kembali terpilih sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu," ajak Aizan.
Ditambahkan Tim Hukum ROMER lainnya, Jecky Haryanto, langkah yang terkesan sebagai upaya penjegalan untuk pasangan ROMER, kembali dimentahkan dengan putusan MK hari ini.
"Jelas dalam putusan itu, MK menyatakan jika uji materi yang disampaikan Helmi-Mi'an, sama sekali tidak ada relevansinya dengan penghitungan masa jabatan tersebut," kata Jecky.
BACA JUGA:Kampanye Pilgub, ROMER Pastikan Ikuti Aturan Main
BACA JUGA:ROMER Dapat Dukungan Kuat di Lebong
MK juga menegaskan, lanjut Jecky, penghitungan masa jabatan seorang Kada itu, dimulai dari pelantikan. Bukannya dimulai dari Kada defentif diberhentikan sementara atau sejenisnya.
"Dengan demikian masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), tidak termasuk dalam perhitungan. Apalagi pada saat ini Gubernur defenitifnya masih ada," ujar Jecky.