Berulangkali Garap Anak di Bawah Umur, Pelaku Masuk Perangkap Ayah Korban
Tak pencabulan anak di bawah umur, digelandang polisi ke Mapolsek Giri Mulya-Radar Utara/ Abd Gafur -
GIRIMULYA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Kali ini terjadi di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara dan pelaku, berhasil diringkus polisi, sesaat usai menerima laporan dari orangtua korban.
Menariknya, pelaku AT (49), diduga telah berulangkali atau setidaknya sudah 7 kalo, melakukan aksi bejatnya terhadap korban RA (17), yang merupakan warga Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara atau tak lain, tetangga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarutara.bacakoran.co di lapangan.
BACA JUGA:Di Bengkulu! Kasus Cabul Kian Menggila
BACA JUGA:Modus Penglaris Jaranan, Satu Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Diduga pelaku merasa aman, usai menjalankan beberapa kali aksi pencabulan terhadap korban.
Pelaku menggila hingga terus mengulang perbuatannya, tanpa disadari bahwa korban telah menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada ayahnya.
Kalap dan emosi karena tak terima perbuatan pelaku yang melecehkan kehormatan buah hatinya.
Ayah korban pun memasang strategi untuk mengungkap dan menangkap pelaku dengan cara menjebak, seolah situasi di rumah korban dalam keadaan aman karena korban hanya sendirian di rumah.
BACA JUGA:PARAH, Selama 5 Tahun, Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Dengan Ancaman
BACA JUGA: Dewan Bengkulu Utara Kecam Aksi Rudapaksa
Faktanya, ayah korban hanya berpura pura ke kebun dan bersembunyi di kamar untuk mengintai pelaku.
Terang saja, pelaku menyatroni rumah korban melalui pintu samping dapur dan melancarkan aksinya.