Segini Jumlah Kendaraan di Bengkulu Utara

Rabu 25 Sep 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Mantan Camat Batiknau yang juga Kadis Perikanan itu, menyampaikan instrumen hukum berupa Perda PDRD sendiri sudah menjadi bagian instrumen kerja di daerah sektor anggaran tahun 2024. 

"Cuma penerapannya, baru dilakukan tahun berikutnya. Sudah ditegas dalam beleid Perda PDRD," terangnya.

BACA JUGA:Temuan Dishub Mukomuko, Banyak Kendaraan Mati Izin KIR nya

BACA JUGA:Lelang Kendaraan Dinas Dirancang Akhir Tahun 2024

Lewat pembangunan instrumen kerja di sektor yuridis formal yang didesain bersama DPRD ini, Markisman menjelaskan, kondisi ini sebagai hilir dari regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dan kemudian daerah wajib melakukan penyelerasannya.

"Jadi opsen pajak ini, lebih kepada memberikan regulasi atau payung hukum kepada daerah, mulai provinsi hingga kabupaten/kota, untuk melakukan sinergi pungutan hingga percepatan penyaluran pajak," ujar Markisman. 

Opsen ini merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

 Fokus dari pungutan pajak tambahan ini adalah kendaraan bermotor.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota, atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Upaya Mendukung Penggunaan Kendaraan Listrik, PUPR Gelar Electric Karting Race 2024

BACA JUGA:Kendaraan Disiapkan, Keluarga Dilarang Jemput Jemaah Haji di Asrama

Ada juga, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB. 

Pungutan pajak ini merupakan objek yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penjelasan diatas, sudah dijelas pada Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD. 

Pasal 104 perda itu menjelaskan, ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku di daerah ini pada tanggal 5 Januari 2025. (*)  

Kategori :