Temuan Dishub Mukomuko, Banyak Kendaraan Mati Izin KIR nya
Kantor Dishub Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dari hasil operasi yang digelar jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko.
Banyak ditemukan kendaraan muatan barang izin KIR nya mati. Kepala Dishub Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST, mengatakan.
Masih banyaknya temuan izin KIR mati. Pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan.
Diharapkannya, dengan penghapusan biaya retribusi uji KIR, akan meningkatkan minat warga dengan membawa kendaraan mereka untuk dilakukan uji.
BACA JUGA:Kejar Akreditasi, Dinas Perhubungan Usulkan Dana Pembelian Alat Uji KIR Kendaraan
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Baru Miliki Satu Tenaga Ahli Uji Kir
"Itu yang kita harapkan. Karena sampai sekarang ini masih banyak kita dapati kendaraan khususnya angkutan barang sudah mati izinnya," katanya.
Ia juga menjelaskan, pemilik kendaraan kini tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko, telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.
Meski, uji KIR kendaraan milik warga di daerah ini masih numpang di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Arga Makmur.
BACA JUGA:Rehap Gedung Uji KIR Kendaraan Diusulkan Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Uji KIR Kendaraan Bermotor Sekarang Gratis
Tidak adanya pungutan atau bebas biaya retribusi untuk uji KIR tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga per 1 Januari 2024 lalu, biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.
“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan. Saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang ada,” ujarnya.