Segini Jumlah Kendaraan di Bengkulu Utara

Rabu 25 Sep 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jumlah kendaraan di daerah, terus bertambah.

 Di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, misalnya, pada akhir 2023 sebanyak 185 ribu lebih. 2024 ini tercatat jumlahnya mencapai 192.378 kendaraan. 

Untuk diketahui, komponen pajak daerah di seluruh Indonesia tahun depan bakal bertambah.

Termasuk di kabupaten ini yang diperkirakan bisa melonjak 2 kali lipat lebih. 

Penyokong utamanya bakal ditempati oleh opsen pajak kendaraan serta pajak penerangan jalan umum.

BACA JUGA:Awas Macet, Ruas Jalinbar Pondok Kelapa Kendaraan Menumpuk

BACA JUGA:Jika Anda Ingin Fokus Dalam Mengendarai Kendaraan ! Hindari Konsumsi Deretan Makanan Dan Minuman Berikut

Angka optimis PAD tahun depan, mestinya bakal menopang anggaran stagnan yang sudah terjabarkan kisi-kisi umumnya lewat transfer keuangan ke daerah yang telah digamblang Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, kepada RU membenarkan perihal penambahan komponen pajak daerah tahun depan. 

Dia bilang, penerapan opsen pajak sebagai sistem anyar di sektor manajemen keuangan yang senada dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) berlaku Januari 2025. 

"Rumpun regulasi di daerahnya sudah ditindaklanjuti dengan hasil revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," jelas Markisman, di kantornya, belum lama ini. 

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Tekan Emisi Kendaraan Perusahaan, Wujudkan NZE

BACA JUGA:Potensi Mineral Indonesia, Kunci Sukses di Industri Kendaraan Listrik

Maka dengan adanya penopang pundi-pundi daerah, tahun depan, angkanya bisa menjamah 2 kali lipat PAD yang pada tahun 2023 lalu juga besarannya segitu.

Aturan ini, ditegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan rumpun turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan berlaku efektif Januari 2025.

Kategori :