"Semua saksi kita panggil termasuk ibu tiri atau ibu sambung korban yang selama ini, tinggal satu rumah dengan korban dan pelaku. Hari ini, ada 8 saksi yang kita periksa," terang Kanit res.
BACA JUGA:Penjara 20 Tahun Bapak Rudapaksa Anak
BACA JUGA: Bapak Bejat Asal Napal Putih Bakal
Berikut beberapa fakta atas kasus asusila bapak bejat di Pinang Raya ini:
1. Korban merupakan anak kandung pelaku
2. Pelaku menjalankan aksi asusilanya di dalam rumah, saat malam hari.
3. Aksi keji dan bejat pelaku, sudah berlangsung selama hampir 2 tahun.
4. Perbuatan asusila pelaku terungkap, setelah kakak tiri alias kakak sambung korban, melaporkan kejadian ini ke polisi, Rabu, 11 September 2024.
BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA
BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara
5. Pelaku memberikan perlawanan saat diamankan polisi dan dihadiahi timah panas.
6. Ibu sambung korban, berada dalam satu rumah dengan pelaku dan korban.
7. Korban merupakan buah cinta terlarang dari pelaku dengan anak sambungnya saat masih bersama istri sebelumnya, di masa lalu.
8. Korban selalu mendapatkan intimidasi, ancaman dan paksaan dari pelaku.
BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila
BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik