Polisi Periksa 8 Saksi Termasuk Ibu Sambung Korban, Bapak Bejat Dapat Timah Panas

Pelaku cabul anak kandung di Pinang Raya-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN CO - Polisi terus menggeber pemeriksaan, pengembangan dan mendalami kasus asusila bapak bejat, inisial PA yang mengagahi anak kandungnya selama 2 tahun terakhir. 

Untuk mengungkap secara gamblang dan memberikan hukuman setimpal agar bapak bejat ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau. 

Saat ini, polisi tengah menggeber keterangan, setidaknya dari 8 orang saksi termasuk ibu tiri alias ibu sambung korban. 

Sebab, ibu sambung korban yang merupakan istri pelaku asusila anak di bawah umur ini, diduga berada di dalam rumah atau tempat yang sama dengan korban, saat aksi bejat PA berlangsung. 

BACA JUGA:Miris! Ternyata, Ibu Kandung Korban Bapak Cabul Juga Anak Sambung Pelaku

BACA JUGA:Dicekoki Pil KB, Bapak Bejat Ini Garap Anak Kandung Selama 2 Tahun

Menariknya, polisi tak menyangkal, pelaku asusila anak di bawah umur yang terjadi dalam wilayah Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu ini. 

Terpaksa diberikan reward atau hadiah, berupa timah panas yang bersarang di salah satu kakinya. 

Tindakan tegas terukur ini, dilakukan polisi karena pelaku berupaya memberikan perlawanan dan melarikan diri, saat akan diamankan. 

"Ya, terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dan digelandang ke Mapolsek. 

BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Penjara 20 Tahun Bapak Rudapaksa Anak

Kami melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku pada malam hari, bertepatan saat itu, sedang ada acara hajatan warga yakni pesta," terang Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, yang dipertegas Kanit Reskrim Polsek Ketahun, Aipda Eka Marizon, kepada Radar Utara, Jumat, 13 September 2024.

Diterangkan polisi, saat ini, pelaku telah diamankan dan mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ketahun untuk menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan