KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP memastikan, dalam waktu dekat ini.
Bakal melakukan evaluasi terhadap anggota BPD yang berstatus ASN PPPK oleh jajarannya.
Diakui Rahmat Hidayat, sejak surat edaran (SE) tentang anggota BPD berstatus ASN PPPK disampaikan kepada setiap kecamatan.
Sedikitnya sudah ada 40 anggota BPD di Bengkulu Utara yang menyatakan mengundurkan diri.
BACA JUGA:Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan
BACA JUGA:Desa Diminta Segera Proses PAW Anggota BPD yang Mengalami Kekosongan
"Selanjutnya data yang sudah ada dengan kami ini akan kita evaluasi. Baik yang saat ini menyatakan masih ingin bertahan, atau anggota BPD berstatus ASN PPPK lainnya yang sampai hari ini belum juga mengundurkan diri," ujar Rahmat Hidayat, kepada Radar Utara, Selasa, 10 September 2024.
Secara tegas, Rahmat Hidayat menyampaikan sekaligus mengimbau kepada anggota BPD berstatus ASN PPPK yang saat ini belum mengundurkan diri.
Agar segera menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota BPD.
"Bagi yang tidak mau mengundurkan diri atau secara diam-diam masih ingin bertahan ya silahkan, tapi tanggung sendiri konsekuensinya nanti. Karena ketika terjadi pemeriksaan, siapapun yang secara diam-diam pasti akan tetap ketahuan dan harus melakukan pengembalian dikemudian hari," tegasnya.
BACA JUGA:Anggota BPD di Desa Ramai-ramai Ajukan Pengunduran Diri
BACA JUGA:BPD Berstatus ASN/PPPK Tak Perlu Mundur Asalkan Bersedia Tak Menerima Tunjangan
Rahmat Hidayat menegaskan, sesuai aturan atau UU yang sebelumnya ia sampaikan melalui SE.
Setiap anggota BPD dilarang dobel job dan menerima anggaran dari sumber yang sama.
"Yang dikatakan dobel job ini, mereka anggota BPD menerima tunjangan dari desa dan menerima gaji dari pemerintah lantaran statusnya sebagai ASN PPPK.