MUKOMUKO RU - Dewan pengupahan Kabupaten Mukomuko telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024. Diusulkan sebesar Rp 2.816.299,00 atau naik sebesar 3,7 persen dari UMK tahun 2023 ini sebesar Rp 2.715.839.4,3 per bulan.
Atas dasar putusan dewan pengupahan itu telah disetujui Bupati Mukomuko, H. Sapuan. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan melalui Kabid Hubungan Industrial Destri Gandalia, S.STP, M.AP ketika dikonfirmasi, Kamis (23/11). “Pak Bupati Mukomuko telah menyetujui dan sudah ditandatangani pak Bupati,” katanya. Pihaknya juga mengaku, telah menyampaikan rekomendasi dari Bupati Mukomuko mengenai UMK Mukomuko tahun 2024 tersebut ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. “Rekomendasi dari Bupati Mukomuko terkait UMK Kabupaten Mukomuko sudah kami sampaikan ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu. Hingga saat ini tidak ada catatan maupun perubahan,” ujarnya. Meski demikian, ia masih menunggu ditetapkan besaran final UMK Kabupaten Mukomuko melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu. “Yang jelas kita sudah mengusulkan. Tinggal menunggu SK dari Gubernur Bengkulu saja,” ungkapnya. Untuk diketahui, dewan pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Bahwa rumus UMP sampai UMK sudah ada di dalam itu dan dipertegas lagi dengan surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyusunan dan formula penghitungan UMK. Dalam PP itu, ada rumus yang mencakup tiga hal. BACA JUGA:Dua Warung Dapat Rekomendasi Pasarkan Beras SPHP "Yang pertama UMK tahun kemarin, inflasi karena Mukomuko belum punya kita menggunakan inflasi kota, setelah itu pertumbuhan ekonomi dan alfa," jelasnya. Ia menjelaskan, alfa itu ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP reng alfa itu 0,1 sampai 0,3 setelah dipaparkan jika daerah ini menggunakan 0,1 maka kenaikannya cuma 2,3 persen. Jadi, dewan pengupahan mengunakan reng terbesar 0,3 dengan kenaikan 3,7 persen. Angka UMK tahun 2023 Rp2.715.000. Karena dewan pengupahan menggunakan alfa 0,3, maka kenaikan dalam persen 3,7 persen. "UMK Kabupaten Mukomuko hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari unsur pemerintah daerah seperti Dinas Tenaga Kerja, Disperindagkop, pengusaha dan serikat pekerja ditetapkan dan diusulkan UMK Mukomuko tahun 2024 sebesar Rp 2.816.299,00," pungkasnya. (rel)
Kategori :