BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan sah, memiliki kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolah secara keseluruhan permohonan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Senin 19 Agustus 2024, agendanya merupakan pembacaan keputusan atas gugatan PAN.
Adapun gugatan yang dimaksud, terhadap hasil perolehan suara Pemilu 2024 pemilihan DPRD Kabupaten Benteng pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
BACA JUGA: DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Wujudkan Pertanian Berkelanjutan
BACA JUGA: Raih 3 Kursi DPRD Kota, Suhartono: Kita Tak Membatasi, Caleg Tak Terpilih Dapat Kompensasi
Saat pembacaan putusan, Ketua MK, Dr. Suhartoyo, SH, MH memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon (PAN, red).
Dengan keputusan itu, maka secara langsung menandakan polemik perolehan suara untuk kursi DPRD Benteng di Dapil 3, antara PAN dengan PPP telah berakhir.
Dimana perebutan satu kursi di Dapil 3 Benteng tersebut, resmi dimenangkan PPP. Dengan tambahan kursi di Dapil 3 itu, artinya PPP memiliki empat kursi di DPRD Benteng.
Sehingga berhak kursi Ketua DPRD Benteng. Sementara untuk kursi Waka I DPRD Benteng milik PDI Perjuangan, dan Waka II dipegang Gerindra yang masing-masing memiliki 3 kursi.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bapok, DPRD Provinsi Bengkulu Dukung OP Digelar
BACA JUGA: Hearing Dengan PD, DPRD Bengkulu Pastikan Raperda Dibahas
Kuasa Hukum PPP Benteng, Eko Febrinaldo, SH didampingi Dian Ozhari, SH, MH mengaku telah mendengar hasil putusan dari MK.
"Dimana MK menolak seluruh permohonan pemohon. Jadi tidak ada upaya hukum lain, yang bisa diambil PAN selaku pemohon dalam persoalan itu," ungkap Eko.
Menurut Eko, dengan ditolaknya seluruh permohonan pemohon, maka Ketua DPRD Benteng merupakan milik PPP. Karena PPP berhasil meraih empat kursi.