DBH Sawit Nangkring di Dinas Perkebunan dan PUPR

Selasa 30 Jul 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pagu Rp 5,98 miliar, serapannya Rp 2,99 miliar; Kabupaten Rejang Lebong pagu Rp 5,11 miliar dengan tingkat serapan Rp 2,55 miliar; 

BACA JUGA:Alasan Pelantikan Eselon II Bakal Dibarengi Pejabat Eselon III

BACA JUGA:Wanita Wajib Coba ! Ini Manfaat Konsumsi Teh Telur Bagi Kesehatan Wanita

Kabupaten Seluma dengan pagu Rp 8,54 miliar, penyalurannya sebesar Rp 4,27 miliar, Kabupaten Kaur pagu Rp 6,92 miliar memiliki penyaluran sebesar Rp 3,46 miliar;

 Kabupaten Mukomuko sebagai kabupaten basis alokasi DBH Sawit tertinggi di provinsi mencapai Rp 14,91 miliar, sudah disalurkan sebesar Rp 7,45 miliar; 

Kabupaten Lebong dengan pagu 3,76 miliar, tersalurkan sebesar Rp 1,60 miliar; Kabupaten Kepahiang dengan pagu Rp 5,12 miliar, angka penyaluran Rp 2,17 miliar serta Kabupaten Bengkulu Tengah dengan pagu Rp 7,96 miliar dengan angka penyaluran sebesar Rp 3,98 miliar.

Impres soal rencana aksi nasional di sektor perkelapa sawitan yang diteken 22 November 2019 ini, diantaranya menugaskan Menteri Pertanian melakukan sosialisasi ISPO untuk pemangku kepentingan dan melakukan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. 

BACA JUGA:Bukan Sekedar Dijadikan Lauk Saja ! Ini Manfaat Tersembunyi Dari Ikan Nila, Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Benarkah Cukup Olahraga 11 Menit Dalam Setiap Harinya, Dapat Mengurangi Risiko Kematian Dini. Ini Faktanya

Langkah penting ini, sebagai bentuk komitmen dari pemerintah Indonesia di perdagangan internasional yang memastikan pembangunan kepala sawit nasional sudah memiliki standar mutu serta termasuk menjunjung tinggi semangat pencegahan deforestasi. 

Untuk Gubernur, tugasnya meliputi a. menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat provinsi penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit; 

b. membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi se bagaimana dimaksud pada huruf a yang melibatkan para pihak terkait (forum multi pihak).

Sedangkan Bupati dan Walikota, ditugasi Jokowi mulai dari a. menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit 

Berkelanjutan pada tingkat kabupaten/kota penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit; 

BACA JUGA:Mengecap Makanan Limbah yang Jadi Mewah

BACA JUGA:Berhasil Tuntaskan Serapan DD Tahap 1 Tahun 2024, Pemdes Tebing Kaning Gelar Monev

Kategori :