Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen

Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen-1st-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP. 

Mendesak seluruh desa di wilayah kerjanya agar mempercepat penyetoran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024. 

Diungkapkan Sutikno, hingga saat ini, baru dua desa yang termonitor memiliki progres penyetoran PBB di wilayah kerjanya yakni Desa Suka Baru dan Desa Suka Makmur.

"Meskipun untuk Suka Baru baru 20 persen dan Suka Makmur baru 14 persen yang disetor, tapi mereka sudah ada progres. 

BACA JUGA:SPPT PBB Bermasalah Jadi Hutang Desa, Bapenda Harus Turun ke Lapangan!

BACA JUGA:Lomba PBB Kodim 0407/Kota Bengkulu untuk Meriahkan HUT TNI

Nah, kita minta kepada delapan desa lainnya yang belum setor sama sekali agar segera setor, sehingga ada progres terkait kewajiban PBB ini," ungkap Sutikno, Minggu, 13 Oktober 2024.

Ditegaskan Sutikno, maksimal di bulan Desember 2024 nanti seluruh desa harus sudah menyetorkan PBB-nya kepada Bappenda Bengkulu Utara melalui bank daerah. 

Apabila dari tenggat waktu yang ditentukan itu belum ada progres yang optimal, maka suka tidak suka masyarakat yang belum menyetorkan PBB-nya akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Jika terlambat ada denda sebesar 2 persen. Dan ini jika terus dibiarkan akan terus numpuk menjadi hutang di tahun-tahun berikutnya," pungkasnya.

BACA JUGA:PBB Isyaratkan Beri Dukungan, ROMER Dapat Tambahan Kekuatan

BACA JUGA:September 2024, Desa Diminta Maksimalkan Penagihan PBB

Lebih jauh, Sutikno berharap, pada tahun 2024 ini capaian PBB dari 10 desa di wilayah kerjanya bisa mencapai angka 80 persen. 

Karena selain menjadi kewajiban, setoran pajak juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang turut berdampak kepada kebijakan daerah dalam melaksanakan program pembangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan