Kemudian lanjutnya, untuk status quo sendiri, perusahaan tidak bisa menghentikan kegiatan usaha.
BACA JUGA:Diyakini Ada Modus Baru Korupsi, 4 Sudah Terendus KPK, 167 Kada Tersangka
BACA JUGA:Kemunculan Nyamuk Jelang Magrib jadi Fenomena
"Sesuai pasal 110 huruf A tentang UU cipta kerja, kami tidak bisa menghentikan aktifitas dilahan tersebut karena tidak adanya landasan hukum," terangnya.
Bicara soal surat balasan yang dilayangkan oleh forum, dirinya tak menampik itu dan telah ia terima melalui forum.
Meski begitu, belum dilakukan surat balasan lantaran dirinya masih menunggu persetujuan dari pimpinan PT Sandabi Indah Lestari.
"Tentu kami akan menjawab," ucapnya.
BACA JUGA:Kelurahan Kemumu Rencanakan Rangkaian Puncak Suroan Selama Lima Hari, Berikut Ini Jadwalnya.
BACA JUGA:Rohidin-Meriani Berpasangan, Usin: Sejak Awal Sudah Saya Katakan
Terkait lahan seluas 750 hektar yang diklaim warga merupakan hutan produksi konversi.
Pihaknya saat ini masih menunggu perhitungan denda berupa PNBP yang saat ini masih diproses di kementerian kehutanan RI.
"Kami juga tentu akan mematuhi keputusan dari kementerian, jika nantinya akan dilakukan denda oleh negara ya kita bayar sesuai perhitungan kementerian.
Namun jika disuruh menghentikan aktifitas itu tidak bisa karena belum ada landasan hukumnya," tandasnya.
BACA JUGA:Pria Asal Provinsi Lampung Ini, Kedapatan Mencuri, Meninggal Diamuk Massa
BACA JUGA:Helmi-Mi'an Bekerja Untuk Rakyat
Dari hasil audiensi antara perusahaan PT SIL dengan perwakilan Aksi massa dari forum petani masyarakat Desa Lubuk Banyau, terdapat dua kesepakatan.