Diyakini Ada Modus Baru Korupsi, 4 Sudah Terendus KPK, 167 Kada Tersangka

Kantor KPK RI-net-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Korupsi, masih menjadi pagebluk di negeri Indonesia. Nyaris di semua lini pelayanan publik, terjadi korupsi. Modus beberapa sudah terendus. Tapi modus operandi baru diyakini terus muncul.

Komisi Anti Korupsi atau KPK, mengungkap modus-modus dalam operandi penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan kepala daerah. 

Lebih kurang sebulan jelang pendaftaran pencalonan kepala daerah 2024, lembaga anti rasuah itu melansir total tersangka korupsi dari kalangan raja-raja kecil itu. 

"167 kepala daerah mulai dari bupati adan walikota sudah menjadi tersangka korupsi," tulis lembaga anti korupsi Indonesia itu, Senin, 22 Juli 2024. 

BACA JUGA:Kemunculan Nyamuk Jelang Magrib jadi Fenomena

BACA JUGA:Camat Ipuh Pastikan Pelayanan Adminduk di Ipuh Lancar

Mendalangi korupsi di posisi elit, kepala daerah tersangka itu terlibat pada ratusan skandal korupsi. Sejak 2004, KPK telah menangani tidak kurang dari 618 kasus korupsi yang terjadi di lingkar birokrasi pemerintah daerah. 

Modus operandinya mulai dari cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa, benturan kepentingan dalam manajemen ASN dan jual beli jabatan yang sudah menjadi rahasia umum, intervensi dalam penggunaan dana derah dan yang paling preman adalah pemerasan, suap hingga gratifikasi. 

Indonesia dari Sabang sampai Merauke, menyebar lebih dari 500 kabupaten/kotanya. Dengan total 167 kepala daerah di bawah provinsi, artinya lebih dari 1/3 jumlahnya menjadi lokus korupsi. 

Jumlah tersangka akan kian bertambah lagi, kalau KPK memasukkan data tersangka dari kalangan Gubernur. Sebut saja yang baru saja dikembangkan kasusnya dan menjerat tersangka baru adalah kasus OTT Gubernur Maluku Utara, AGK. 

BACA JUGA:Kelurahan Kemumu Rencanakan Rangkaian Puncak Suroan Selama Lima Hari, Berikut Ini Jadwalnya.

BACA JUGA:Para Perokok Jangan Khawatir ! Ini 8 Cara Untuk Menghilangkan Racun Rokok Didalam Tubuh

Gubernur nonaktif itu, diduga kuat terlibat praktik korupsi di pemerintahannya sejak awal menjabat yakni 2014 hingga 2024. Artinya selama 10 tahun, kepala daerah incumbent itu "merawat" praktik rasuah. Salah satunya lewat kewenangan di sektor perijinan.

Hasil penyidikan, aksi suap menyuap yang rentan dalam proses setiap perizinan itu, tidak dilakukan dengan gamblang. Kedua pelaku yakni AGK dan MS, menyepakati uang pelicin diberikan via orang-oang dekat Gubernur yakni lewat ajudannya serta rekening milik keluarga AGK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan