PADANGJAYA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aksi yang dilakukan oleh Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau di Kantor Induk PT SIL menyepakati beberapa poin.
Hal itu tergambar dalam hasil audensi antara perwakilan Forum PMLBB dengan PT SIL ditengahi oleh TNI dan Polri di ruang pertemuan Kantor Induk PT SIL, Selasa, 23 Juli 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan Forum PMLBB, Candra.
Bahwasanya, ada tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA:Gaji Honorer Bakal Disetop
Candra menyebut, tuntutan itu terkait register 71 oleh forum petani masyarakat Lubuk Banyau.
Kemudian yang kedua, unjuk rasa yang melibatkan ratusan masyarakat di Desa Lubuk Banyau meminta status quo diregister 71.
"Aksi ini terjadi lantaran, sebelumnya forum telah menyurati kejelasan lahan tersebut, dan kami menunggu jawabannya," jelasnya.
Menyikapi aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat desa lubuk Banyau yang merupakan masyarakat desa pemilik wilayah perkebunan PT SIL.
BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!
BACA JUGA:Kompetisi Linmas TPS Pilkada Bakal Sengit, Honornya Juga Berubah
Sutan selaku asisten eksternal manager perusahaan menyatakan, apresiasi atas kegiatan itu.
Dengan begitu, pihaknya secara langsung dihadapkan perwakilan mengatakan apa yang disampaikan melalui aksi merupakan aspirasi masyarakat terhadap perusahaan.
Terlebih, soal register nomor 71 dijelaskan Sutan, merupakan kewenangan kementerian kehutanan RI.