Uji publik atas data tenaga non ASN, misalnya di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung pada 2022. Itu artinya, pangkalan data yang diunggah ke server Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tidak bisa lagi diubah, pasca lima hari yang disediakan oleh daerah saat itu, sejak 13 Oktober.
BACA JUGA:Diyakini Ada Modus Baru Korupsi, 4 Sudah Terendus KPK, 167 Kada Tersangka
BACA JUGA:Kemunculan Nyamuk Jelang Magrib jadi Fenomena
Mengikuti woro-woro digitalnya, sebelum daerah mengabarkan hasil kerja tindaklanjut SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Menegasi, sebanyak 487 orang non ASN yang notabene mengabdi di instansi daerah, tidak masuk ke dalam kelompok data yang dikirim ke BKN.
Total, untuk data non ASN saat itu berjumlah 3.519 orang, terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang yang belakangan masuk dalam kategori formasi rekrutmen PPPK 2023.
Waktu itu, Kepala BKP-SDM BU, dijabat Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, mengatakan, ada sanggahan yang diterima pihaknya dalam rentang waktu masa sanggah saat uji publik.
BACA JUGA:Camat Ipuh Pastikan Pelayanan Adminduk di Ipuh Lancar
BACA JUGA: Sawah Tadah Hujan Kering, Petani di Ipuh Kesulitan Air
Sanggahan yang masuk, kata Setyo, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah. "Ada sanggahan dan sudah ditindaklanjuti," ungkapnya.
Dia menyampaikan, penginputan data tenaga non ASN itu, nantinya akan menjadi basis data yang akan tergabung dalam base data BKN.
Dijelaskan juga saat itu oleh Setyo, perbaikan data yang dimaksudkan selama masa sanggah adalah data induk saja. Tenaga non ANS yang telah membuat akun, agar menginput tanggal awal kerja yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Pertama dan nominal gaji terkini.
Dia juga mengamini, adanya tenaga non ASN yang tidak masuk ke dalam lajur data yang diunggah pihaknya ke server BKN. Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Air Minum, 6 Desa di Mukomuko Dapat Pansimas
BACA JUGA:Kelurahan Kemumu Rencanakan Rangkaian Puncak Suroan Selama Lima Hari, Berikut Ini Jadwalnya.
"Uji publik ini, untuk memastikan pangkalan data yang dibuat faktual dan transparan," pungkasnya.