RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Anggaran untuk gaji honorer, paling lama 5 bulan lagi bakal dihapus. Itu kalau mencermati UU ASN yang baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Sesuai aturan, memasuki tahun 2025 hanya ada 2 jenis pegawai yang lingkungan birokrasi pemerintahan. Keduanya yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sekda Bengkulu Utara (BU), H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dikonfirmasi perihal terap pelaksanaan UU ASN mulai 2025 mendatang, secara substansi hukum tak ditampaik soal itu.
Tinggal lagi, terus dia, pemerintah di daerah selaku pelaksana regulasi, akan menyelaraskannya sesuai dengan regulasi-regulasi teknis yang diyakininya tengah dipersiapkan.
BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!
BACA JUGA:Potensi Pencemaran Lingkungan di Mukomuko Tinggi
"Secara subtansi memang sudah jelas dalam UU ASN. Bahwa hanya ada 2 jenis ASN di instansi pusat hingga daerah yakni PNS dan PPPK," ujar Sekda dibincangi di bilangan Kantor Pemda Bengkulu Utara.
Tinggal lagi, terus dia, dalam setiap perundangan, akan ditindaklanjuti dengan aturan pemerintah hingga rumpun regulasi turunan lainnya yang bersifat teknis.
Bisa jadi, kata dia, aturan turunan itu nanti mulai dari peraturan pemerintah atau PP dan ditindaklanjuti lagi dengan peraturan setingkat kementerian atau lembaga.
"Nah kita di daerah dalam kapasitas user atau pengguna, pastinya menunggu aturan turunan itu sebagai dasar operasional di tataran teknis," ujarnya.
BACA JUGA:Rancang Sawah Tadah Hujan Menjadi Sawah Teknis
BACA JUGA:Kompetisi Linmas TPS Pilkada Bakal Sengit, Honornya Juga Berubah
Maka langkah apa yang akan dilakukan oleh daerah, lanjut Sekda, pastinya tetap menunggu regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Karena penerapan regulasi perundangan, dipastikan ditindaklanjuti dengan regulasi teknis," ungkapnya lagi menjelas.
Untuk diketahui, aturan soal penghapusan honorer ini dituangkan dalam Pasal 65 pada penegasan Bab XIII Larangan. Persiapan ini, seperti sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum UU ASN disahkan.