BENGKULU RU - PT. Agricinal dinilai harus ikut bertanggungjawab, atas dugaan tragedi penembakan dua warga sipil yang merupakan buntut dari konflik Hak Guna Usaha (HGU).
Demikian ditegaskan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.
"Agricinal harus dituntut bertanggungjawab terhadap peristiwa dugaan penembakan, dan juga terhadap dua warga yang menjadi korban," tegas Usin.
Mengingat, lanjut Usin, penurunan aparat baik dari Polda Bengkulu ataupun Polres Bengkulu Utara di Bawah Kendali Operasi (BKO), pasti merupakan permintaan dari PT. Agricinal.
BACA JUGA:Isyarakatkan Berpasangan, Dani-Wan Sui Gandeng Koalisi 9 Parpol
BACA JUGA:Program RTLH, Upaya TNI Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
"Kalau tidak diawali permintaan dari perusahaan, tidak mungkin juga Polri menurunkan atau mengerahkan personilnya ke sana," kata Politisi Partai Hati Nurani Raykat (Hanura) ini, Selasa 16 Juli 2024.
Ironisnya lagi, sambung Usin, sering dengan permintaan pengamanan BKO dari Polri tersebut, perusahaan malah tidak menjelaskan atau menunjukkan batas-batas mana yang harusnya diamankan dan yang tidak.
"Ketika perusahaan menjelaskan batas-batas yang harus diamankan, kejadian dugaan penembakan terhadap warga sipil bisa saja terhindarkan," sesal Usin.
Dibagian lain Usin menerangkan, dari informasi yang diterima pihaknya, lokasi kejadian dugaan penembakan itu di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).
BACA JUGA:Camat Pastikan Jalan Gembung Raya Jadi Perhatian Serius
BACA JUGA:DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas
"Sepengetahuan kita, wilayah DAS itu harusnya sudah dikeluarkan perusahaan ketika melakukan kepengurusan izin perpanjangan HGU. Artinya tidak lagi menjadi tanggungjawab atau peguasaan atau wilayah panen perusahaan," terang Usin.
Sehingga menimbulkan tandatanya, ketika perusahaan tetap meminta BKO dari kepolisian untuk mengamankan wilayah DAS yang harusnya beralih tanggungjawabnya pada BP-DAS ataupun instansi yang ada di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
"Kita dulu pernah melakukan kunjungan kerja ke PT. Agricinal, berkaitan dengan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)," beber Usin.