Raperda tersebut, jelas Usin, saat ini sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dari kunjungan kerja itu, Agricinal mengaku telah melepas wilayah DAS yang dimaksud.
BACA JUGA:Dinas Damkar Rancang Bangun Bank Penampungan Air
BACA JUGA:Pembelian Mobil Damkar Gagal Total
"Walaupun DAS sudah di lepas, sebagaimana Perda RPPLH, ketika perusahaan berniat mengurus perpanjangan izin HGU, mereka wajib mengembalikan DAS itu sebagaimana fungsi semestinya yakni menjadi hutan, bukannya kelapa sawit," jelas Usin.
Karena tanaman kelapa sawit dilarang dan tidak bisa melindungi DAS. Makanya sesuai Perda RPPLH, Agricinal harus menyusun rencana proposal untuk penguatan perlindungan DAS.
"Proposal itu termasuk syarat untuk mengajukan kepengurusan perpanjangan izin HGU. Kalau tidak menyusun rencana proposal tu, maka sudah barang tentu dan patut diduga PT. Agricinal juga sudah melanggar Perda," tambah Usin.
Lebih lanjut Usin mengatakan, disamping itu pemda dan pihak terkait lainnya seperti Badan Pertahanan Nasional (BPN), juga harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk menuntaskan konflik HGU PT. Agricinal.
BACA JUGA:DPMD Tunggu Petunjuk Mendagri Soal Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades
BACA JUGA:Seragam Sekolah Belum Dibagi, Ramon: Tunggu Data Siswa Valid
"Dugaan penembakan itukan terjadi akibat konflik HGU perusahaan, seperti batas-batas yang tidak jelas. Termasuk mana saja lahan yang telah diinklubkan. Ini harus menjadi fokus untuk diselesaikan," demikian Usin. (tux)