1 Desa Jabatan Kadesnya Tak Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Pengukuhan Jabatan Kades di Bengkulu Utara

Rabu 03 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengukuhan kembali kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, oleh Kepala Daerah, sekaligus menjadi lagacy resmi atas diperpanjangnya masa jabatan kades, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengang Desa. 

Diketahui, berdasarkan UU Desa terbaru, jabatan kepala desa yang mulanya 6 tahun, kini menjadi lebih lama lagi yakni 8 tahun.

Sedianya, Pemda Bengkulu Utara, mengukuhkan kembali jabatan 188 kades. Namun tindaklanjut atas revisi UU Desa yang salah satu klausanya adalah menambah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, daerah ini mestinya mengukuhkan kembali 188 kades. Hanya saja, tidak dapat dilakukan seluruhnya, lantaran 1 orang kades yakni Aswari selaku Kades Serangai Kecamatan Batiknau, meninggal dunia. 

Kepala Dinas PMD BU, Rahmat Hidayat,SSTP, MM, saat dikonfirmasi membenarkan soal pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut. 

BACA JUGA:Jembatan Air Muring Bakal Ditutup. Jalur Ini Jadi Jalan Alternatif

BACA JUGA:Kasus AIDS Kian Mengerikan, Mulanya Suami Terjangkit, Menular ke Istri, Menular lagi ke Anak

Dia menerangkan, Bupati Ir H Mian, meminta agar proses tindaklanjut sebagaimana turut ditegasi oleh Mendagri dalam suratnya Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang secara umum menjelaskan perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Desa, segera dilakukan.

"Sebagaimana arahan Bupati, bahwa pengukuhan ini merupakan hak politik kepala desa yang telah dipayungi oleh undang-undang. Karenanya, setelah diundangkannya UU Desa terbaru, kemudian lahir lagi rumpun aturan turunan, Pemda Bengkulu Utara langsung menindaklanjutinya," ujar Rahmat lewat sambungan telpon, Rabu, 3 Juli 2024.

Dia juga membenarkan, pengukuhan kemarin itu, dilakukan terhadap 187 kades dari rencana awal 188 kades. Pasalnya, seorang kepala desa yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatannya itu telah meninggal dunia.

RU turut mencermati bunyi surat Mendagri yang kemarin dijadikan dasar hukum bagi daerah. Terdapat 6 penegasan dari surat yang diteken Pelaksana Tugas atau Plt Sekretaris Jenderal Mendagri selaku atas nama Mendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si ini. 

BACA JUGA:Patuhi Titah Undang Undang, Bupati Ir. H. Mian Kukuhkan 188 Kepala Desa di Bengkulu Utara

BACA JUGA:DPRD Dukung Jaksa Usut Dana Penyertaan Modal BPR Mukomuko

Mendagri menerangkan, soal frasa "dapat diperpanjang" sebagaimana ditegas dalam Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk :

1. Kades yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, karena :

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;

Kategori :