Pengukuhan Perpanjang Jabatan Kades 8 Tahun Mulai Dirancang

Asisten 1 Setkab Mukomuko. Haryanto SKM-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARAUTARA.BACAKORAN.CO - Injnkabar baik bagi seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko.

Pasalnya, jabatan mereka akan diperpanjang dari sebelumnya selama 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sekarang ini, pemerintah daerah sedang merancang jadwal dan mekanisme pengukuhan perpanjangan jabatan Kades.

Hal ini dibenarkan Asisten 1 Setkab Mukomuko, Haryanto, SKM jetika dikonfirmasi Rabu, 26 Juni 2024 mengatakan.

BACA JUGA: Regulasi Turunan Masa Jabatan Kades 8 Tahun Belum Sampai di Kecamatan

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun?

"Sekarang ini OPD terkait dalam hal ini DPMD mulai merancang untuk pengukuhan perpanjangan kades di daerah ini,” katanya.

Dijelaskan Haryanto, ada berbagai proses yang harus disiapkan hingga disampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Salah satunya yaitu daerah menyampaikan usulan ke Kemendagri. Nantinya, akan terbit rekomendasi dan selanjutnya barulah Pemkab Mukomuko bisa melakukan pengukuhan hingga menenerbitkan SK  perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun.

"Khusus untuk di Kabupaten Mukomuko, di tahun 2024 ini tepatnya pada Oktober mendatang sekitar 37 desa yang jabatan kades berakhir untuk enam tahun," ujarnya.

BACA JUGA:APDESI Demo, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

BACA JUGA:Jenazah Ketua PCNU Dikebumikan di TPU Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap

Sedangkan puluhan desa lainnya ada yang berakhir hingga 2026 mendatang. Ini nantinya akan dibahas lebih lanjut.

Seperti, apakah seluruh kades di daerah ini untuk pengukuhan dilakukan secara serentak atau bertahap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan