1 Desa Jabatan Kadesnya Tak Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Pengukuhan Jabatan Kades di Bengkulu Utara

Rabu 03 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; c. melanggar larangan sebagai kepala desa;

d. adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi satu desa baru atau penghapusan desa;

e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; atau f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko

BACA JUGA:Memburu Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit

Mendagri juga menugasi kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melakukan pemetaan, dalam persiapan pelaksanaan UU Desa hasil revisi. 

Maka Bupati/Walikota untuk :

Pada poin a. melakukan pemetaan masa jabatan kades dan pemilihan kepal adesa di wilayah masing-masing meliputi hal-hal yang meliputi :

1. Inventarisasi data kepala desa yang telah menjabat selama 2 periode berdasarkan undang-undang 6 tahun 2014;

2. Inventarisasi data kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014;

3. Inventarisasi data kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014;

BACA JUGA:Pusat Pemerintahan Perlu Akses Lingkar Kota Mumpuni

BACA JUGA:Dewan Dorong Adanya Regulasi Khusus Soal Pegawai di Pulau Terdepan Indonesia

4. Inventarisasi data kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik pada tahun 2024, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014;

5. Inventarisasi data kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2024;

6. Inventarisasi data kepala desa yang saat ini menjabat dan terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. 

Kategori :