BACA JUGA:Catat, Ini 5 Tips Manajemen Waktu Bagi Para Freelance, Anti Keteteran!!
Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana;
Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan;
Penyidik adalah pejabat yang oleh Undang-Undang ini atau Undang- Undang lain diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan;
Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang diberi kewenangan untuk mewakili negara dalam perkara permohonan Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini;
BACA JUGA:Memahami Bisnis Waralaba: Persyaratan, Proses, dan Peluang di Pasar Lokal
BACA JUGA:Sertifikat Elektronik, Permudah Layanan Penerbitan Sertifikat Tanah
Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pengembalian Aset Tindak Pidana;
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar; b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
BACA JUGA:Pahami, Ini 7 Tanda-Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap Beserta Cara Mengatasinya..
BACA JUGA:Israel dan Hizbullah Makin Tegang, Perang Besar Bisa Meletus Dalam Hitungan Hari
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;