Benarkah E-Money Seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja Fasilitasi Judi Online?
Ilustrasi-tempo.co-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Belakangan ini, muncul perdebatan tentang apakah layanan uang elektronik (e-money) seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja turut berperan dalam memfasilitasi aktivitas judi online.
Beberapa laporan dan klaim yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa e-money tersebut sering digunakan untuk melakukan transaksi pada platform judi online yang ilegal.
Namun, apakah tuduhan ini benar? Berikut penjelasannya.
Peran E-Money dalam Transaksi Digital
E-money adalah layanan pembayaran digital yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi tanpa menggunakan uang tunai.
BACA JUGA:Ingin Kaya Cepat Malah Berakhir Petaka: 70% Pendapatan Masyarakat Kecil Terkuras untuk Judi Online
BACA JUGA:Waspada! Berikut Modus Baru dari Para Pengepul Judi Online yang Harus Kamu Tahu!
Layanan seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja kini banyak digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari belanja online, pembayaran tagihan, hingga transfer uang antar pengguna.
Dengan kemudahan akses dan popularitasnya, layanan e-money ini telah menjadi alat pembayaran yang praktis di berbagai sektor.
Namun, kemudahan tersebut tidak selalu berjalan mulus, karena ada potensi penyalahgunaan.
Salah satu kekhawatiran utama adalah penggunaannya dalam transaksi yang berkaitan dengan perjudian online.
BACA JUGA:Jangan Gampang Tergoda! Judi Online Berikan Jebakan dalam Keberuntungan
BACA JUGA:Meningkatnya Popularitas Judi Online, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Penggunaan E-Money untuk Judi Online
Judi online adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Meski begitu, situs-situs judi online ilegal masih saja beroperasi dan terus mencari cara untuk memudahkan proses transaksi bagi penggunanya.